Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Mekanisme Pemungutan PPN Oleh Pemungut PPN

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/08/2020
in Belajar Pajak, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Besaran Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp123 Triliun

Ilustrasi dunia usaha. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/PMK.03/2002 yang mengatur tentang tata cara penunjukan bendahara pemerintah dan KPKN untuk memungut, menyetor dan melaporkan beserta tata cara Pemungutan, penyetoran dan pelaporannya dan menggantinya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang mulai berlaku per 1 April 2020.

Adapun ketentuan pada KMK No.563/2003 yang dicabut adalah penunjukan bendaharawan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai pemungut PPN atau PPnBM. Dalam beleid yang baru Kemenkeu menunjuk instansi pemerintah sebagai pemungut.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, terdapat 7 transaksi yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah.

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk PPN atau PPnBM dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah.
  2. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah Pusat.
  3. pembayaran untuk pengadaan tanah.
  4. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT. Pertamina (Persero).
  5. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
  7. pembayaran atas BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.

Kendati 7 transaksi tersebut tidak dipungut PPn/PPnBM oleh instansi pemerintah, bukan berarti menggugurkan kewajiban PPN/PPnBM yang terutang. Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas ketujuh transaksi tersebut beralih pada PKP rekanan pemerintah.

Berikut Mekanisme Pemungutan oleh Pemungut berdasarkan ketentuan tersebut diatas:

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

  1. PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPN ATAU PPN DAN PPnBM YANG TERUTANG ATAS BELANJA PEMERINTAH
  2. Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  3. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah adalah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  4. PKP Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
  5. Jumlah tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
  6. Instansi Pemerintah memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan Pemerintah.
  7. Instansi Pemerintah membayar jumlah tagihan kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM.
  8. Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara.
  1. CONTOH PERHITUNGAN PEMUNGUTAN PPN ATAU PPN DAN PPnBM YANG TERUTANG ATAS BELANJA PEMERINTAH

Contoh perhitungan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut:

Dasar pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah tidak termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut:

  1. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.

Contoh:

Jumlah pembayaran                                         =   Rp 2.750.000,00

Jumlah PPN : 10/ 110 x Rp2.750.000,00           =   Rp   250.000,00

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

(Rp2.750.000,00 – Rp250.000,00)                     =   Rp 2.500.000,00

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari PKP Rekanan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut adalah sebagai berikut:

Dalam hal terutang PPnBM dengan tarif sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPnBM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran.

Contoh : PPnBM dengan tarif 20%

Jumlah pembayaran                                         =   Rp 3.250.000,00

Jumlah PPN yang dipungut:                             =   Rp   250.000,00

(10/ 130 x Rp3.250.000,00)

Jumlah PPnBM yang dipungut:                        =   Rp   500.000,00

(20/130 x Rp3.250.000,00)

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan =   Rp 2.500.000,00

Rp3.250.000,00-(Rp250.000,00+ Rp500.000,00)

  1. Dalam hal jumlah pembayaran paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka PPN tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah.

Contoh 1:

Jumlah pembayaran                                         =   Rp 2.090.000,00

Jumlah PPN : 10/ 110 x Rp2.090.000,00           =   Rp   190.000,00

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

(Rp2.090.000,00 – Rp190.000,00)                     =   Rp 1.900.000,00

Meskipun pembayaran termasuk PPN Rp2.090.000,00 tetapi karena pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk PPN atau PPN berjumlah Rp 1.900.000,00 (tidak lebih dari Rp 2.000.000,00), maka PPN yang terutang tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.

Contoh 2:

Jumlah pembayaran                                         =   Rp 2.310.000,00

Jumlah PPN : 10/110 x Rp2.310.000,00            =   Rp  210.000,00

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

(Rp2.310.000,00 – Rp210.000,00)                     = Rp  2.100.000,00

Karena pembayaran tidak termasuk PPN berjumlah Rp2.100.000,00 (lebih dari Rp2.000.000,00), maka PPN yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah.

  1. Dalam hal pembayaran oleh Instansi Pemerintah merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah.

Contoh:

Harga barang dalam satu dokumen pengadaan   =   Rp 5.000.000,00

PPN terutang : 10% x Rp5.000.000,00              =   Rp   500.000,00

Jumlah pembayaran pertama                            =   Rp 2.200.000,00

PPN terutang : 10/110 x Rp2.200.000,00          =   Rp   200.000,00

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

(Rp2.200.000,00 – Rp200.000,00)                     =   Rp 2.000.000,00

Jumlah pembayaran kedua                               =   Rp 2.200.000,00

PPN terutang : 10/110 x Rp2.200.000,00          =   Rp   200.000,00

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

(Rp2.200.000,00 – Rp200.000,00)                     =   Rp 2.000.000,00

Jumlah pembayaran ketiga                               =   Rp 1.100.000,00

Jumlah PPN : 10/110 x Rp1.100.000,00            =   Rp   100.000,00

Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan

(Rp1.100.000,00 – Rp100.000,00)                     =   Rp 1.000.000,00

Karena pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dimaksud merupakan pembayaran atas suatu transaksi yang dipecah, dengan nilai transaksi yang sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00, maka PPN yang terutang tetap dipungut oleh Instansi Pemerintah.

  1. PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENDAPATAN PEMERINTAH
  1. Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikenai PPN, kecuali atas barang dan/atau jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Termasuk jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  1. Jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  1. Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa.
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  1. CONTOH PERHITUNGAN PEMUNGUTAN PPN YANG TERUTANG ATAS PENDAPATAN PEMERINTAH

Contoh perhitungan pemungutan PPN dan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

  1. Dasar pemungutan PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Harga Jual atau Penggantian. Contoh:

PKP Instansi Pemerintah A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Jumlah PPN yang dipungut adalah 10% (sepuluh persen) dikali Harga Jual atau Penggantian.

Penggantian atas Jasa Kena Pajak                     =   Rp   3.000.000,00

Jumlah PPN dipungut : 10% x Rp3.000.000,00 =   Rp      300.000,00

Jumlah yang harus dibayar oleh pembeli

(Rp3.000.000,00 + Rp300.000,00)                    =   Rp   3.300.000,00

PPN sebesar Rp300.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Instansi Pemerintah A.

  1. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi Instansi Pemerintah yang menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, kecuali bagi Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD. Contoh:

Instansi Pemerintah Pusat X, telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan Gedung Y, sehingga atas penyewaan gedung dimaksud terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud, tidak dapat dikreditkan.

Pada Masa Agustus 2020, Instansi Pemerintah Pusat X telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp5.000.000,00. Instansi Pemerintah Pusat X telah memungut PPN atas penyewaan Gedung Y, dengan nilai Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Instansi Pemerintah Pusat X memiliki tugas dan fungsi utama menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum dan tidak menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD). Oleh sebab itu PPN yang harus disetor ke kas negara adalah:

Masa Pajak Agustus 2020

Pajak Keluaran                                      =   Rp  30.000.000,00

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan    =                     –      

Jumlah PPN harus disetor                       =   Rp  30.000.000,00

  1. Pengkreditan Pajak Masukan bagi Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPN.

Contoh 1:

BLU Z, telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan Gedung I, sehingga atas penyewaan gedung dimaksud terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud, dapat dikreditkan.

Pada Masa September 2020, BLU Z telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00. Pajak Masukan tersebut terkait dengan Pajak Keluaran berupa penyewaan Gedung I, dengan nilai Pajak Keluaran sebesar Rp50.000.000,00. Pajak Masukan dapat dikreditkan karena memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh sebab itu PPN yang harus disetor ke kas negara adalah:

Masa Pajak September 2020

Pajak Keluaran                                       =   Rp  50.000.000,00

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan    =   Rp 10.000.000,00

Jumlah PPN harus disetor                       =   Rp  40.000.000,00

Contoh 2:

BLUD A merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten A yang telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa pelayanan kesehatan medis, juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa penyerahan obat rawat jalan, sehingga atas penyerahan obat dimaksud merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dihitung dengan menggunakan ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.

BLUD A membeli perlengkapan farmasi yang digunakan untuk fasilitas farmasi dalam rangka penyediaan obat rawat inap serta obat rawat jalan dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00. Berdasarkan pembukuan, penjualan obat rawat jalan BLUD A sebanyak 25% dari total seluruh penyerahan obat. Oleh karena itu, BLUD A dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian alat-alat kesehatan sebesar:

Rp20.000.000,00 x 25% = Rp5.000.000,00.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com | Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan pemungut PPN PMSE...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
31/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Belasan barang hasil penyitaan pajak akan dilelang kepada publik...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.