PajakOnline.com—Salah satu hal yang banyak diperbincangkan di bidang akademik ataupun industri kreatif adalah penerapan pajak royalti.
Sebelum membahas lebih mendalam mengenai pajak ini, perlu diketahui royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh seseorang atas barang yang diproduksi dan mempunyai hak paten atas barang tersebut.
Sementara tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti merupakan jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan terhadap beberapa hal, seperti:
- Bidang kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, kesusastraan, merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya.
- Pemberian dan penggunaan pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, komersial, atau teknikal industrial.
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan hak menggunakan (penggunaan) menerima rekaman.
- Gambar/rekaman suara yang disalurkan kepada khalayak melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi serta penggunaan film gambar hidup atau pita video untuk siaran televisi dan pita suara untuk siaran radio.
Bila Anda bersinggungan dengan beberapa bentuk karya intelektual yang sudah disebutkan di atas, maka wajib untuk membayar pajak royalti.
Berapa tarif yang dikenakan untuk pajak royalti?
Pajak royalti termasuk bagian dalam pengenaan PPh 23. Berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015 tarif pajak PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final.
