TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Pajak Royalti di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu hal yang banyak diperbincangkan di bidang akademik ataupun industri kreatif adalah penerapan pajak royalti.

Sebelum membahas lebih mendalam mengenai pajak ini, perlu diketahui royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh seseorang atas barang yang diproduksi dan mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Sementara tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti merupakan jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan terhadap beberapa hal, seperti:


  • Bidang kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, kesusastraan, merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya.

  • Pemberian dan penggunaan pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, komersial, atau teknikal industrial.

  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan hak menggunakan (penggunaan) menerima rekaman.

  •  Gambar/rekaman suara yang disalurkan kepada khalayak melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa.

  • Penggunaan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi serta penggunaan film gambar hidup atau pita video untuk siaran televisi dan pita suara untuk siaran radio.


Bila Anda bersinggungan dengan beberapa bentuk karya intelektual yang sudah disebutkan di atas, maka wajib untuk membayar pajak royalti.

Berapa tarif yang dikenakan untuk pajak royalti?

Pajak royalti termasuk bagian dalam pengenaan PPh 23. Berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015 tarif pajak PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/djp-permudah-administrasi-penerima-royalti/

Pajak royalti yang dimaksud dalam pasal ini merupakan jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri, baik subjek pajak orang pribadi maupun subjek pajak badan usaha, termasuk yang dikenakan pada Badan Usaha Tetap (BUT).

Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarifnya dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang ditetapkan Pasal 23 ayat 1a Undang-undang Pajak Penghasilan.

Dalam kondisi tersebut yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah bruto royalti yang terutang atau dibayarkan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Terdapat pengecualian jenis pajak ini, tercantum dalam Pasal 23 ayat 4a Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu pemotongan pajak kepada pihak bank sebagai subjek pajak dalam negeri. (Azzahra Choirrun Nissa)