PajakOnline.com—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Selepas diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar Gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.
Rompi tersebut merupakan penanda seseorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.
Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Senin (15/5/2023) mengumumkan, hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
