PajakOnline.com—Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Salah satu Langkah yang dilakukan tersebut yakni dengan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.
Berdasarkan OECD TP Guidelines, dijelaskan bahwa dalam rangka menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi yang di uji, pemilihan metode ini harus bertujuan untuk menentukan Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) untuk setiap kasus. Nah, salah satu jenis metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah Comparable Uncontrolled Price Method (CUP).
Kemudian metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) merupakam metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.
Metode CUP ini digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak non afiliasi. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi. Terdapat beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi berbeda yakni geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi dan asuransi.
Pada praktiknya, metode CUP juga dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalam cakupan yang luas seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Namun, aplikasi metode CUP memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction.
Metode CUP memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding yakni sebagai berikut:
– Data pembanding internal (internal comparable) merupakan adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
– Data pembanding eksternal (external comparable) merupakan data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Adapun kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (CUP Method) di antaranya:
– Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding, atau
– Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik, dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)