PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menunjuk Facebook dan Tiktok, termasuk dari 10 perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut memiliki platform media sosial digital yang memiliki banyak pengguna di Tanah Air.
Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 (Enam Belas) perusahaan setelah penetapan perdana atau gelombang pertama dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.
Selengkapnya, ini daftar 10 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua:
1.Facebook Ireland Ltd.
2.Facebook Payments International Ltd.
3.Facebook Technologies International Ltd.
4.Amazon.com Services LLC
5.Audible, Inc.
6.Alexa Internet
7.Audible Ltd.
8.Apple Distribution International Ltd.
9.Tiktok Pte. Ltd.
10.The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Ltd.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PajakOnline.com hari ini, Jumat (7/8/2020).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” kata Yoga.
Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni Managing Director PajakOnline Consulting Group.