TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mulai Tahun Depan, Pemda Berhak 100 Persen Duit PBB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) berhak atas 100 persen penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) mulai tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, satu dari empat pilar yang dibahas dalam UU HKPD mengenai perubahan sisi transfer ke daerah, terutama dana bagi hasil (DBH).

“Dengan disahkannya menjadi Undang-Undang HKPD oleh DPR, pemerintah pusat tidak akan lagi memperoleh 10 persen DBH atas penerimaan PBB. UU HKPD ini meningkatkan DBH untuk penerima PBB dari 90 persen sekarang 100 persen kepada Pemda. Jadi, semuanya untuk daerah,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers.

UU HKPD mengatur ulang mekanisme atas alokasi transfer ke daerah melalui komponen DBH. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pengalokasiannya tidak hanya mengacu pada besaran pembagian, tetapi juga aspek keadilan terutama bagi daerah mana saja yang berhak menerima. Oleh karena itu, alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya atau T-1,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Perubahan selanjutnya, yakni pengalokasian DBH tidak hanya berbasis prinsip by origin atau daerah penghasil akan memperoleh porsi yang lebih besar. Sri Mulyani menjelaskan, pengalokasikan DBH juga akan memerhatikan aspek kinerja.

“Dalam UU HKPD, 10 persen alokasi DBH akan disalurkan berdasarkan kinerja daerah atas dua komponen. Pertama, kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, UU HKPD juga mengubah aturan mengenai porsi penerimaan daerah dari DBH atas cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dinaikkan dari menjadi 3 persen dari 2 persen.

UU HKPD membuka peluang pemda untuk menambah DBH dari penerimaan negara di sektor lain. Hal ini berpotensi menambah penerimaan daerah sehingga dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Sesuai usulan sejumlah fraksi, pemerintah akan kembali mengembalikan DBH sektor perikanan dan menambah DBH dari perkebunan kelapa sawit. Namun, hal ini akan diatur dalam peraturan turunan UU HKPD yang akan kembali dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Sri Mulyani.