PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Bale Pajak.
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Barat II Elva Rahaviadhy mengatakan, Bale Pajak memberikan sejumlah layanan. Di antaranya, pendampingan SPT e-filing, cetak ulang EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya.
“Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN atau merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat datang ke Bale Pajak untuk mendapatkan EFIN dan konseling dari petugas,” kata Elva, seperti kami kutip dari DJP, hari ini Rabu (27/1/2021).
Bale Pajak dibuka di Waroeng Grand Wisata Bekasi. Selain itu, Bale Pajak juga dibuka di sejumlah lokasi lain seperti, seperti Kawasan Industri MM2100 Cibitung dan Mall Technomart Karawang.
Elva menjelaskan, pembukaan Bale Pajak merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak banyak memiliki waktu luang pada hari biasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.
Berlangsung sejak 18 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021, Bale Pajak digelar pada hari kerja Pukul 11.00 – 15.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.