PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara untuk menggantikan Firli Bahuri (FB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tanggal 24 November 2023.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya. Sebelumnya Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menilai di antara empat pimpinan KPK lainnya, sosok Nawawi Pomolango jadi yang terbaik untuk menggantikan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Yudi mengaku mengenal sosok Nawawi karena pernah bekerja sama selama dua tahun dari 2019 hingga 2021.
“Sosok ini memang terbaik di antara empat orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan, Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim tipikor,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Selain itu, di kalangan pegawai, kata Yudi, Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, baik pegawai KPK dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan ASN KPK. “Terpenting Nawawi jauh dari sosok kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik,” katanya.
Yudi meyakini posisi Nawawi yang menjadi Ketua KPK sementara akan menbuatnya berani berbuat dan bertindak lebih demi meningkatkan kinerja KPK.
“Banyak PR yang harus dikerjakan Nawawi sebagai ketua KPK sementara mulai dari mensolidkan internal KPK hingga menjawab keraguan dan menurunnya kepercayaan publik akibat ketua KPK menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Sehingga Nawawi harus memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani KPK saat ini,” katanya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK