PajakOnline.com—Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengusulkan adanya Bank Data Perpajakan. Hal tersebut disampaikannya saat diundang rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023) kemarin. Rapat tersebut disiarkan secara online melalui TVP (TV Parlemen). Dalam rapat turut dibahas rendahnya tax ratio dan upaya meningkatkan penerimaan negara.
Hadi Poernomo yang dikenal sebagai Bapak Reformasi Perpajakan merupakan penggagas Single Identity Number (SIN) yang kini mulai diterapkan di Indonesia dalam formulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Hadi, SIN dapat meningkatkan rasio pajak atau tax ratio. Penerapan SIN sebagai pengawasan perpajakan di dalam negeri menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara. Caranya, dengan pengawasan terhadap sumber dana hingga besaran pajak yang disetor.
“Secara sederhana, semua pihak di Indonesia wajib untuk membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, termasuk yang rahasia,” kata Hadi Poernomo. Saat ini, SIN yang digagasnya sejak tahun 2001 itu telah memiliki dasar hukum. Hadi berharap mampu dijalankan secara konsisten ke depannya.
Dasar hukumnya yakni Pasal 35 A UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian Pasal 1, 2, 7, dan 8 UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dan yang terbaru adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan integrasi NIK sebagai NPWP.
Dari dasar hukum tersebut, kata Hadi, seharusnya pemerintah sebagai pemegang mandat Undang-Undang (UU) sudah dapat melakukan reformasi pengawasan perpajakan yang menyeluruh. Artinya, mampu mewujudkan Bank Data Perpajakan.
“Dengan SIN, semua pihak wajib membuka dan menyambungkan sistem datanya ke otoritas pajak, baik data yang rahasia maupun tidak rahasia. Dari situ lalu dilakukan analisis link and match. Dengan demikian, akan ada sistem yang memaksa semua pihak untuk jujur,” katanya.
Kalau data wajib pajak sesuai, aman. Kalau tidak, maka diimbau. Kalau masih mangkir diaudit. Kalau sistem ini sudah terjadi, maka ini akan menjadi CCTV pajak dan semua pihak menjadi jujur karena diawasi. "Ini akan meningkatkan tax ratio,” kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, Bank Data Perpajakan ini pernah diterapkan pada masa dirinya memimpin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006. Pada masa itu, tax ratio Indonesia selalu berada di 2 digit dan tumbuh 0,3 persen tiap tahun. Pada 2005 mencapai 12,71 persen. Padahal, saat itu belum ada payung hukum pembentukan Bank Data Perpajakan.
Pengumpulan data (Bank Data) hanya diperoleh melalui Memorandum Of Undertanding (MoU) dengan berbagai pihak lain. “Saat itu saja bisa menaikkan tax ratio hingga 12,71 persen. Sekarang sudah ada payung hukumnya pasti bisa. Kalau ada political will, pasti bisa,” tegas Hadi.
Hadi mengatakan, ada berbagai cara meningkatkan penerimaan negara. Misalnya, menaikkan tarif pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 11 persen seperti dalam UU HPP. Tahun depan, naik menjadi 12 persen. PPh (Pajak Penghasilan) juga naik menjadi 22 persen.
Sementara itu, Ketua PajakOnline Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, Bank Data Perpajakan jangan hanya sekadar menjadi istilah. "Yang terpenting adalah integrasi data dari setiap kementerian, termasuk koneksi online setiap transaksi wajib pajak. Maka jika sudah terintegrasi, sistem perpajakan bisa diubah menjadi official assesment," kata Koni, mantan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tetapi, sambung Koni, tetap ada hak bagi wajib pajak untuk mengklarifikasi sebelum penetapan pajak. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini, bukan hal mustahil itu bisa terwujud.
