Sabtu, 22 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Foto: Tangkapan layar.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengusulkan adanya Bank Data Perpajakan. Hal tersebut disampaikannya saat diundang rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023) kemarin. Rapat tersebut disiarkan secara online melalui TVP (TV Parlemen). Dalam rapat turut dibahas rendahnya tax ratio dan upaya meningkatkan penerimaan negara.

Hadi Poernomo yang dikenal sebagai Bapak Reformasi Perpajakan merupakan penggagas Single Identity Number (SIN) yang kini mulai diterapkan di Indonesia dalam formulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Hadi, SIN dapat meningkatkan rasio pajak atau tax ratio. Penerapan SIN sebagai pengawasan perpajakan di dalam negeri menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara. Caranya, dengan pengawasan terhadap sumber dana hingga besaran pajak yang disetor.

“Secara sederhana, semua pihak di Indonesia wajib untuk membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, termasuk yang rahasia,” kata Hadi Poernomo. Saat ini, SIN yang digagasnya sejak tahun 2001 itu telah memiliki dasar hukum. Hadi berharap mampu dijalankan secara konsisten ke depannya.

Dasar hukumnya yakni Pasal 35 A UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian Pasal 1, 2, 7, dan 8 UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dan yang terbaru adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan integrasi NIK sebagai NPWP.

Baca Juga:

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

Dari dasar hukum tersebut, kata Hadi, seharusnya pemerintah sebagai pemegang mandat Undang-Undang (UU) sudah dapat melakukan reformasi pengawasan perpajakan yang menyeluruh. Artinya, mampu mewujudkan Bank Data Perpajakan.

“Dengan SIN, semua pihak wajib membuka dan menyambungkan sistem datanya ke otoritas pajak, baik data yang rahasia maupun tidak rahasia. Dari situ lalu dilakukan analisis link and match. Dengan demikian, akan ada sistem yang memaksa semua pihak untuk jujur,” katanya.

Kalau data wajib pajak sesuai, aman. Kalau tidak, maka diimbau. Kalau masih mangkir diaudit. Kalau sistem ini sudah terjadi, maka ini akan menjadi CCTV pajak dan semua pihak menjadi jujur karena diawasi. “Ini akan meningkatkan tax ratio,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, Bank Data Perpajakan ini pernah diterapkan pada masa dirinya memimpin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006. Pada masa itu, tax ratio Indonesia selalu berada di 2 digit dan tumbuh 0,3 persen tiap tahun. Pada 2005 mencapai 12,71 persen. Padahal, saat itu belum ada payung hukum pembentukan Bank Data Perpajakan.

Pengumpulan data (Bank Data) hanya diperoleh melalui Memorandum Of Undertanding (MoU) dengan berbagai pihak lain. “Saat itu saja bisa menaikkan tax ratio hingga 12,71 persen. Sekarang sudah ada payung hukumnya pasti bisa. Kalau ada political will, pasti bisa,” tegas Hadi.

Hadi mengatakan, ada berbagai cara meningkatkan penerimaan negara. Misalnya, menaikkan tarif pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 11 persen seperti dalam UU HPP. Tahun depan, naik menjadi 12 persen. PPh (Pajak Penghasilan) juga naik menjadi 22 persen.

Sementara itu, Ketua PajakOnline Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, Bank Data Perpajakan jangan hanya sekadar menjadi istilah. “Yang terpenting adalah integrasi data dari setiap kementerian, termasuk koneksi online setiap transaksi wajib pajak. Maka jika sudah terintegrasi, sistem perpajakan bisa diubah menjadi official assesment,” kata Koni, mantan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tetapi, sambung Koni, tetap ada hak bagi wajib pajak untuk mengklarifikasi sebelum penetapan pajak. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini, bukan hal mustahil itu bisa terwujud.

Menurut Koni, terkait kenaikan tarif justru sebaliknya. Saat integrasi data sudah berjalan dengan baik, maka Tax Ratio akan meningkat sehingga justru bukan tidak mungkin tarif pajak bisa diturunkan karena penerimaan negara sudah sangat baik. Basis data perpajakan juga baik dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat karena diatur dengan sistem.

“Jika sudah terwujud, maka beban masyarakat (wajib pajak) bisa dikurangi karena setiap warga negara telah bersama-sama ikut berkontribusi dalam pembayaran pajak. Namun, semua itu apakah bisa terwujud tergantung dari pihak pihak yang ‘punya kepentingan’. Dibutuhkan keberanian dari setiap pengambil kebijakan. Dan pengambil kebijakan pun harus ‘bersih’ terlebih dahulu,” pungkas Koni.

———————————————

Dalam catatan redaksi PajakOnline.com, rasio pajak atau tax ratio menjadi ukuran kinerja penerimaan pajak dalam suatu negara. Meskipun rasio pajak bukanlah satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak, tetapi rasio pajak hingga saat ini menjadi ukuran yang diasumsikan dapat memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan dalam suatu negara.

Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada masa yang sama. PDB ini merupakan total nilai barang dan jasa suatu negara dikurangi dengan nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi.

Indonesia menggunakan dua paham perhitungan tax ratio, yakni dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit adalah dengan melaksanakan perhitungan penerimaan perpajakan dari pemerintah pusat yang meliputi pajak, kepabeanan dan cukai. Sedangkan, dalam arti luas adalah menggunakan perhitungan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Tax Ratio Indonesia dapat dikatakan masih tertinggal dibandingkan dengan tax ratio sejumlah negara tetangga, bahkan masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tax ratio negara-negara maju. Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi tingkat tax ratio, yakni faktor yang bersifat makro dan faktor yang bersifat mikro. Faktor-faktor yang bersifat makro, antara lain tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.

Sementara, faktor-faktor yang bersifat mikro yaitu tingkat kepatuhan wajib pajak suatu negara, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta tidak ada perbedaan persepsi antara wajib pajak dengan petugas pajak.

Tingkat tax ratio pada 2017 mencapai 9,89% dan meningkat pada tahun 2018 menjadi 10,24%. Kemudian, pada tahun 2019 rasio pajak kembali menurun menjadi 9,76% dan mencapai titik terendah sebesar 8,33% pada 2020 akibat pandemi.

Tax ratio kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 9,12% seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Ke depan, tax ratio akan bergantung pada pemulihan perekonomian dalam negeri, karena penerimaan pajak suatu negara akan tumbuh apabila ekonomi kembali sehat.

Pada 2022 hingga 2023 ini, dengan adanya implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penambahan tax bracket pada PPh sebesar 35%, dan pajak karbon diperkirakan tax ratio akan kembali meningkat sampai 9,5%.

Tax ratio berpotensi mengalami peningkatan akibat adanya UU HPP yang menawarkan berbagai ketentuan yang diharapkan pula dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, serta akuntabel.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.