Senin, 11 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Mengenai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) merupakan nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keberadaan NPPKP tentu memiliki fungsi, yakni:

1. Bukti legalitas serta kredibilitas agar dapat mengikuti kegiatan transaksi yang berhubungan dengan pemerintah.
2. Identitas dari Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Tidak sedikit yang menganggap bahwa NPWP dan NPPKP itu sama. Meskipun keduanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, namun nyatanya keduanya merupakan hal yang berbeda. Perbedaannya ialah NPWP merupakan identitas Wajib Pajak pribadi/badan serta merupakan identitas atau bukti keikutsertaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sedangkan, NPPKP merupakan identitas Wajib Pajak pribadi/badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP. Kemudian, kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilik NPPKP ialah:

1. Memungut PPN dan PPnBM terutang.
2. Menyetorkan PPN kurang bayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
3. Melaporkan PPN dan PPnBM terutang.

Baca Juga:

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) terletak dalam surat pengukuhan PKP beserta identitas Wajib Pajak lainnya seperti nama, NPWP, KLU, status usaha hingga kewajiban pajak. Bagi Anda yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Ken Pajak (PKP) maka Anda dapat memperoleh NPPKP.

Namun, untuk mendapatkannya Anda harus mengajukan nomor pengukuhan PKP dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut:

1. Wajib Pajak Pribadi

– Fotokopi KTP bagi WNI.
– Fotokopi paspor, KITAS/KITAP bagi WNA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa.

2. Wajib Pajak Badan

– Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri atas surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
– Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adala WNA.
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Badan Berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO)
– Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk KSO yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
– Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota KSO.
– Fotokopi kartu NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota KSO atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa.(Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.