PajakOnline.com—Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) merupakan nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keberadaan NPPKP tentu memiliki fungsi, yakni:
1. Bukti legalitas serta kredibilitas agar dapat mengikuti kegiatan transaksi yang berhubungan dengan pemerintah.
2. Identitas dari Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Tidak sedikit yang menganggap bahwa NPWP dan NPPKP itu sama. Meskipun keduanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, namun nyatanya keduanya merupakan hal yang berbeda. Perbedaannya ialah NPWP merupakan identitas Wajib Pajak pribadi/badan serta merupakan identitas atau bukti keikutsertaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Sedangkan, NPPKP merupakan identitas Wajib Pajak pribadi/badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP. Kemudian, kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilik NPPKP ialah:
1. Memungut PPN dan PPnBM terutang.
2. Menyetorkan PPN kurang bayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
3. Melaporkan PPN dan PPnBM terutang.
Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) terletak dalam surat pengukuhan PKP beserta identitas Wajib Pajak lainnya seperti nama, NPWP, KLU, status usaha hingga kewajiban pajak. Bagi Anda yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Ken Pajak (PKP) maka Anda dapat memperoleh NPPKP.
Namun, untuk mendapatkannya Anda harus mengajukan nomor pengukuhan PKP dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut:
1. Wajib Pajak Pribadi
– Fotokopi KTP bagi WNI.
– Fotokopi paspor, KITAS/KITAP bagi WNA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa.
2. Wajib Pajak Badan
– Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri atas surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
– Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adala WNA.
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Badan Berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO)
– Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk KSO yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
– Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota KSO.
– Fotokopi kartu NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota KSO atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa.(Atania Salsabila)

































