Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
10/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
DJBC dan LPEI Kolaborasi Dorong Ekspor UMKM

Aktivitas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Cakupan barang kena cukai tidak seluas barang kena pajak atau jasa kena pajak. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah menetapkan tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Barang dimaksud yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.

Keberadaan atau kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tentu saja hal ini bertujuan agar kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai dapat diawasi.

Sebagai informasi, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS. Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan.

Berdasarkan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembukuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dijelaskan bahwa pengusaha yang diwajibkan memiliki NPPBKC adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, serta pengusaha tempat penjualan (toko) eceran barang-barang kena cukai.

Sebagai catatan, kewajiban kepemilikan NPPBKC pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai juga meliputi tempat penimbunan berikat. Di mana, izin tempat penimbunan berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC. Namun pengusaha penyalur dan pengusaha toko eceran barang kena cukai yang diwajibkan memiliki NPPBKC hanya penyalur dan pemilik toko produk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol saja. Jadi, pengusaha penyalur dan pemilik toko hasil tembakau tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Berikut ini jenis-jenis kegiatan yang berkaitan dengan cukai namun dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC, antara lain:
1. Orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang dikemas dengan pengemas tradisional atau tidak dikemas untuk penjualan eceran.
2. Rakyat Indonesia yang membuat minuman mengandung etil alkohol dari hasil peragian atau penyulingan sederhana sebagai mata pencaharian namun tidak dikemas untuk penjualan eceran. Kegiatan ini juga di luar kewajiban memiliki NPPBKC jika diproduksi maksimal 25 liter per hari.
3. Rakyat Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana untuk mata pencaharian, dengan produksi maksimal 30 liter per hari.
4. Orang yang mendapat fasilitas pembebasan cukai dalam mengimpor barang kena cukai, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b sampai f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
5. Pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dengan jumlah maksimal 30 liter per hari.
6. Pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung atil alkohol dengan kadar paling tinggi 5%.

Perlu diketahui NPPBKC ini hanya bisa dibuat oleh orang yang berkedudukan di Indonesia atau mewakili orang dan badan yang berkedudukan di luar Indonesia yang akan membuka pabrik, tempat penyimpanan, toko penjualan eceran, atau menjalankan kegiatan impor, maupun penyaluran barang kena cukai.

Berikut ini syarat-syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPPBKC:
1. Memiliki izin usaha dari instansi terkait.
2. Mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tempat usaha oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi usaha kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampiri gambar denah yang mengambarkan situasi dan lokasi bangunan.
3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
4. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Anda tidak keberatan bila NPPBKC nya dicabut atau dibekukan karena nama pabrik atau kegiatan usaha lainnya sama dengan nama pabrik atau kegiatan usaha yang telah lebih dulu mendapat NPPBKC. Serta menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan pekerja di lokasi usaha barang kena cukai. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share454Tweet284Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pajak Barang dan Jasa Tertentu Berikut Penjelasannya

Next Post

Diskon Tarif Tol Cibitung-Cilincing Diperpanjang Hingga Juli 2023

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Diskon Tarif Tol Cibitung-Cilincing Diperpanjang Hingga Juli 2023

Diskon Tarif Tol Cibitung-Cilincing Diperpanjang Hingga Juli 2023

Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Bupati Deliserdang Gelar Program Pemutihan Tunggakan PBB-P2

Pajak Penjualan Rumah, Ini yang Perlu Diperhatikan

Fasilitas Rumah Dinas Bisa Kena Pajak Natura

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43692 shares
    Share 17477 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In