Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
DJBC dan LPEI Kolaborasi Dorong Ekspor UMKM

Aktivitas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cakupan barang kena cukai tidak seluas barang kena pajak atau jasa kena pajak. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah menetapkan tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Barang dimaksud yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.

Keberadaan atau kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tentu saja hal ini bertujuan agar kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai dapat diawasi.

Sebagai informasi, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS. Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan.

Berdasarkan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembukuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dijelaskan bahwa pengusaha yang diwajibkan memiliki NPPBKC adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, serta pengusaha tempat penjualan (toko) eceran barang-barang kena cukai.

Sebagai catatan, kewajiban kepemilikan NPPBKC pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai juga meliputi tempat penimbunan berikat. Di mana, izin tempat penimbunan berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC. Namun pengusaha penyalur dan pengusaha toko eceran barang kena cukai yang diwajibkan memiliki NPPBKC hanya penyalur dan pemilik toko produk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol saja. Jadi, pengusaha penyalur dan pemilik toko hasil tembakau tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Berikut ini jenis-jenis kegiatan yang berkaitan dengan cukai namun dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC, antara lain:
1. Orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang dikemas dengan pengemas tradisional atau tidak dikemas untuk penjualan eceran.
2. Rakyat Indonesia yang membuat minuman mengandung etil alkohol dari hasil peragian atau penyulingan sederhana sebagai mata pencaharian namun tidak dikemas untuk penjualan eceran. Kegiatan ini juga di luar kewajiban memiliki NPPBKC jika diproduksi maksimal 25 liter per hari.
3. Rakyat Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana untuk mata pencaharian, dengan produksi maksimal 30 liter per hari.
4. Orang yang mendapat fasilitas pembebasan cukai dalam mengimpor barang kena cukai, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b sampai f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
5. Pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dengan jumlah maksimal 30 liter per hari.
6. Pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung atil alkohol dengan kadar paling tinggi 5%.

Perlu diketahui NPPBKC ini hanya bisa dibuat oleh orang yang berkedudukan di Indonesia atau mewakili orang dan badan yang berkedudukan di luar Indonesia yang akan membuka pabrik, tempat penyimpanan, toko penjualan eceran, atau menjalankan kegiatan impor, maupun penyaluran barang kena cukai.

Berikut ini syarat-syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPPBKC:
1. Memiliki izin usaha dari instansi terkait.
2. Mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tempat usaha oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi usaha kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampiri gambar denah yang mengambarkan situasi dan lokasi bangunan.
3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
4. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Anda tidak keberatan bila NPPBKC nya dicabut atau dibekukan karena nama pabrik atau kegiatan usaha lainnya sama dengan nama pabrik atau kegiatan usaha yang telah lebih dulu mendapat NPPBKC. Serta menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan pekerja di lokasi usaha barang kena cukai. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.