PajakOnline.com—Cakupan barang kena cukai tidak seluas barang kena pajak atau jasa kena pajak. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah menetapkan tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Barang dimaksud yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.
Keberadaan atau kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tentu saja hal ini bertujuan agar kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai dapat diawasi.
Sebagai informasi, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS. Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan.
Berdasarkan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembukuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dijelaskan bahwa pengusaha yang diwajibkan memiliki NPPBKC adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, serta pengusaha tempat penjualan (toko) eceran barang-barang kena cukai.
Sebagai catatan, kewajiban kepemilikan NPPBKC pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai juga meliputi tempat penimbunan berikat. Di mana, izin tempat penimbunan berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC. Namun pengusaha penyalur dan pengusaha toko eceran barang kena cukai yang diwajibkan memiliki NPPBKC hanya penyalur dan pemilik toko produk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol saja. Jadi, pengusaha penyalur dan pemilik toko hasil tembakau tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.
Berikut ini jenis-jenis kegiatan yang berkaitan dengan cukai namun dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC, antara lain:
1. Orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang dikemas dengan pengemas tradisional atau tidak dikemas untuk penjualan eceran.
2. Rakyat Indonesia yang membuat minuman mengandung etil alkohol dari hasil peragian atau penyulingan sederhana sebagai mata pencaharian namun tidak dikemas untuk penjualan eceran. Kegiatan ini juga di luar kewajiban memiliki NPPBKC jika diproduksi maksimal 25 liter per hari.
3. Rakyat Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana untuk mata pencaharian, dengan produksi maksimal 30 liter per hari.
4. Orang yang mendapat fasilitas pembebasan cukai dalam mengimpor barang kena cukai, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b sampai f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
5. Pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dengan jumlah maksimal 30 liter per hari.
6. Pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung atil alkohol dengan kadar paling tinggi 5%.
Perlu diketahui NPPBKC ini hanya bisa dibuat oleh orang yang berkedudukan di Indonesia atau mewakili orang dan badan yang berkedudukan di luar Indonesia yang akan membuka pabrik, tempat penyimpanan, toko penjualan eceran, atau menjalankan kegiatan impor, maupun penyaluran barang kena cukai.
Berikut ini syarat-syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPPBKC:
1. Memiliki izin usaha dari instansi terkait.
2. Mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tempat usaha oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi usaha kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampiri gambar denah yang mengambarkan situasi dan lokasi bangunan.
3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
4. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Anda tidak keberatan bila NPPBKC nya dicabut atau dibekukan karena nama pabrik atau kegiatan usaha lainnya sama dengan nama pabrik atau kegiatan usaha yang telah lebih dulu mendapat NPPBKC. Serta menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan pekerja di lokasi usaha barang kena cukai. (Azzahra Choirrun Nissa)