PajakOnline.com—Pajak Penghasilan atau PPh dikenakan kepada subjek pajak badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Kelompok objek pajak penghasilan badan, penghasilan yang diterima wajib pajak menurut UU PPh dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
a. Jenis Penghasilan yang merupakan objek pajak dan dikenakan PPh bersifat tidak Final (pasal 4 ayat (1)).
b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan dikenakan PPh bersifat Final (pasal 4 ayat (2)).
c. Penghasilan yang bukan objek pajak sehingga berapapun nilainya tidak dikenakan PPh (pasal 4 ayat (3)).
Secara umum, UU PPh mengatur pengertian penghasilan secara luas, tetapi untuk memudahkan, kita hanya perlu memahami jenis penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang masuk kelompok bukan objek pajak. Selain itu, seluruh penghasilan yang tidak dicantumkan pada kedua kelompok tersebut wajib dikenakan PPh bersifat tidak final. Sangat penting memahami jenis penghasilan untuk dapat melakukan penghitungan PPh secara tepat.
1. Penghasilan yang Bukan Objek Pajak (pasal 4 ayat (3)).
Berikut penghasilan bukan objek pajak, yang dapat diterima oleh Subjek Pajak Badan:
a. Bantuan, sumbangan, zakat dan hibah:
1) Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; (kata-kata “sepanjang tidak ada hubungan…” diatas menjadi suatu syarat agar penghasilan tidak kena pajak. Dengan demikian, jika ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, penghasilan tersebut berubah menjadi objek pajak).
b. Harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
c. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah. Jika natura dan/atau kenikmatan diberikan oleh:
1. Bukan Wajib Pajak;
2. Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final;atau
3. Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit), natura dan/atau kenikmatan tersebut berubah menjadi objek pajak;
d. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
2) Dan bagi PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen dari jumlah modal yang disetor);
e. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensium, yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
f. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
g. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
h. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
i. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat tahun) sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
j. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak PPh Bersifat Final (pasal 4 ayat (2)) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. Penghasilan berupa hadiah undian;
c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. Penghasilan tertentu lainnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
