PajakOnline.com—Obyek Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut;
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Contoh : PT Indo Semen (perusahaan pabrikan semen) menyerahkan semen kepada pembelinya di Dalam Negeri
Impor Barang Kena Pajak.
Contoh : PT Astra Internasional melakukan impor Mobil Toyota dari Jepang.
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Contoh : PT JTS (perusahaan konsultan pajak) menyerahkan jasa konsultasi pajak kepada kliennya di Dalam Negeri.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Contoh : PT Coca Cola Indonesia (perusahaan pabrikan minuman ringan) menggunakan hak merek “Coca Cola” milik Coca Cola, Corp. di Amerika.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Contoh : PT Garuda Indonesia (perusahaan maskapai penerbangan) menggunakan jasa konsultan manajemen dari perusahaan konsultan Jerman.
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Contoh : PT Tekstil Indonesia (perusahaan eksportir tekstil yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) melakukan ekspor produk tekstil ke Arab Saudi.
Penyerahan Barang/Jasa tersebut akan dikenakan PPN apabila memenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut :
-Barang atau jasa yang diserahkan merupakan BKP/JKP
-Penyerahannya dilakukan (terjadi) di Dalam Negeri
Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.