PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai langkah strategis memulihkan sektor padat karya dan memperluas basis pajak nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem industri tekstil yang efisien dan berdaya saing global.
“Industri TPT berperan penting dalam ekonomi nasional, namun menghadapi tantangan biaya logistik tinggi dan ketergantungan pasar ekspor yang sempit,” ujarnya dalam konsinyering bersama kementerian, pelaku usaha, dan industri perbankan di Jakarta, dikutip Rabu (21/5/2025).
Data Terkini:
Total Kredit ke TPT & Alas Kaki: Rp160,41 triliun (2,03% dari total kredit nasional)
Kontribusi Tenaga Kerja: 4 juta orang (32,79% dari sektor padat karya)
Pertumbuhan Industri TPT: 4,64% (YoY Maret 2025)
Kontribusi ke PDB Nasional: 1,02%
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi Nasional dan pelaksanaan amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.
OJK menekankan pentingnya penyaluran kredit yang lebih terarah dan berkelanjutan dengan memperkuat manajemen risiko di sektor perbankan. Diversifikasi pasar ekspor juga menjadi fokus utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap negara-negara seperti AS, China, dan Turki.
(Khairunisa Puspita Sari)

































