PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan terdapat 2 jenis yakni PBB P2 dan PBB P3. Mengacu pada Pasal 1 poin 37 UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan. Sedangkan, PBB-P3 ialah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Perbedaan keduanya sudah terlihat jelas dari segi sektor atau objek yang dikenakan dalam definisi tersebut.
Berikut perbedan lain pada 2 jenis PBB sebagai berikut;
1. Terkait tarif yang dikenakan pada PBB-P2 telah ditetapkan tarif maksimal yaitu 0,3% dengan tarif yang beragam tergantung dari kebijakan pemerintah dari masing-masing daerah, sedangkan untuk tarif yang dikenakan pada PBB-P3 yaitu tarif tunggal 0,5%.
2. Nilai NJOPTKP atau nilai jual objek pajak tidak kena pajak untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta bagi setiap Wajib Pajak, sedangkan NJOPTKP untuk PBB-P3 dikenakan sebesar Rp 12 juta.
3. Dari segi perhitunggannya pada PBB-P2 tidak terdapat NJKP atau nilai jual kena pajak yang merupakan suatu presentase tertentu dari NJOP atau nila jual objek pajak, sedangkan dalam perhitungan PBB-P3 terdapat NJKP yang sudah ditentukan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP. (Atania Salsabila)
































