PajakOnline.com—Kredit dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan sejumlah bunga sebagai imbalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992,
Sementara itu, online (daring) secara sederhana merupakan kondisi atau keadaan seseorang terhubung atau terkoneksi ke dalam jaringan internet. Kata online sering kali disebut dengan dunia maya.
Sehingga, kredit online dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau pinjaman yang dapat diakses melalui jaringan internet atau di dalam dunia maya. Kehadiran kredit online di Indonesia ditandai dengan semakin pesatnya penggunaan internet. Produk kredit online ditawarkan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank dan perusahaan financial technology (Fintech).
Biasanya, perusahaan fintech yang menyediakan produk kredit online tidak hanya menyediakan layanan berupa pinjaman atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), melainkan menyediakan produk keuangan lainnya seperti kartu kredit, kredit multiguna, kredit usaha dan lain sebagainya.
Saat ini belum ada peraturan selevel undang-undang yang mengatur industri baru ini. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) sebagai regulator jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran telah membuat serangkaian aturan yang mampu menjaga ruang gerak fintech serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Aturan-aturan tersebut turut mengatur fintech penyedia layanan kredit online, antara lain:
1. Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan ini dibuat untuk mengatur bisnis kredit online dengan skema peer to peer lending (P2P) yang bertujuan untuk melindungi keamanan dana dan data konsumen, mencegah pencucian uang untuk pendanaan terorisme, menjaga stabilitas keuangan serta beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemilik dan pengelola perusahaan fintech.
2. Peraturan BI (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). PBI membahas seputar penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran, perizinan dan persetujuan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, kewajiban penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, laporan, peralihan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengawasan, larangan, serta sanksi.
3. PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. PBI ini merupakan payung hukum bagi penyelenggaraan fintech, termasuk di dalamnya fintech yang menyediakan kredit online.
Dalam hal ini, OJK sebagai regulator jasa keuangan pun tidak berhenti pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Pada 1 September 2018, OJK mengeluarkan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, keluarnya peraturan ini dikarenakan OJK mengerti akan kecepatan perkembangan teknologi di sektor keuangan.
Melalui POJK ini, OJK mengatur sejumlah hal yakni:
- Mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech.
- Pemantauan dan pengawasan fintech.
- Pembentukan ekosistem fintech.
- Manajemen risiko serta aspek perlindungan konsumen.
Dari segi pengawasan, OJK akan terus melakukan monitoring untuk memastikan perusahaan fintech penyedia kredit online yang tidak terdaftar dan berizin tidak berkeliaran.
Terhadap perusahaan-perusahaan ini OJK melakukan penindakan, antara lain:
- Menghentikan kegiatan usaha 182 perusahaan fintech penyedia kredit online yang tidak terdaftar di OJK.
- Perusahaan yang tidak terdaftar harus menghentikan kegiatannya.
- Semua bentuk aplikasi yang terdapat dalam google play, appstore dan media sosial lainnya harus dihapus
- Memerintahkan perusahaan tersebut untuk segera menuntaskan tanggung jawab yang ada terhadap nasabah atau pengguna layanan.
Penyedia kredit online juga memungut bunga pinjaman pada nasabahnya. Nah, berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bunga pinjaman yang diterima penyedia kredit online dikategorikan sebagai objek pajak PPh pasal 23.
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% dari jumlah bruto atas: (2) bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f.
Pemberi kredit online sebagai penerima penghasilan wajib membayarkan pajak penghasilan atas bunga pinjaman. Apabila penerima pinjaman merupakan pemotong pajak, maka penerima pinjaman berkewajiban untuk memotong pajak sebesar 15% pada saat pengembalian pinjaman.
Sementara, bagi wajib pajak yang berlaku sebagai pemotong pajak, pastikan untuk membayar dan melaporkan pungutan PPh 23 jika Anda mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan. (Kelly Pabelasary)
































