PajakOnline.com—Kualitas pelayanan publik dalam sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, kebersihan, dan lain sebagainya diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Untuk mewujudkan hal itu pemerintah daerah membutuhkan dana yang tidak sedikit, salah satunya dana tersebut bersumber dari pajak daerah dan retribusi.
Pajak daerah dan retribusi ternyata merupakan dua hal yang berbeda, singkatnya pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah.
Selanjutnya apa yang membedakan antara Pajak daerah dan retribusi daerah?
Yang paling membedakan yaitu dari segi objek pajaknya, Dalam Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa objek pajak.
Pajak provinsi terbagi menjadi beberapa pengenaan pajak seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Pada pajak kabupaten/kota juga dibagi menjadi beberapa objek pajak seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Sedangkan retribusi daerah terdapat tiga kategori yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
Retribusi jasa umum adalah pungutan untuk pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah bertujuan untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Yang termasuk ke dalam retribusi jasa umum yaitu retribusi kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil, retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi penyedotan kakus, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pengendalian menara komunikasi.
Retribusi jasa usaha adalah pungutan pada pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah menjalankan prinsip komersial, meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan pemerintah daerah selama belum disediakan secara penuh oleh swasta.
Retribusi jasa usaha dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu retribusi pasar pertokoan/grosir, retribusi terminal, retribusi rumah pemotongan hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi penginapan/villa, retribusi penyeberangan di air, retribusi pelayanan kepelabuhan.
Retribusi perizinan tertentu yaitu pungutan pada pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pengaturan dan pengawasan pada kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Yang termasuk ke dalam kategori retribusi ini yaitu izin mendirikan bangunaan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi usaha perikanan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































