PajakOnline.com—Sampai saat ini Pemerintah masih menunda rencana penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk nikel Feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI). Rencananya pajak progresif tersebut berlaku efektif tahun 2023 ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pengenaan pajak untuk ekspor komoditas nikel masih dalam pembahasan. Salah satu faktor yang jadi pertimbangan adalah harga nikel yang cenderung menurun saat ini.
“Sekarang kita siapkan. Intinya begini, kita cari keseimbangan. Kita kemarin agak cepat memberikan (pengenaan pajak) karena harganya bagus, sehingga volume produksinya terlalu tinggi dan harganya turun,” kata Luhut kepada awak media di The Westin Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Luhut mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan izin baru untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel, kecuali menggunakan sumber energi bersih.
“Makanya sekarang kita tidak akan memberikan izin lagi, kecuali dia pakai clean energy. Kalau udah clean energy, yang lain kan juga akan (mengikuti),” kata Luhut.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah masih menghitung perihal tarif pajak ekspor tersebut dan pengenaan pajak ekspor nikel ini sebagai langkah dukungan kebijakan pemerintah. Hal tersebut menjadi upaya untuk mendorong hilirisasi nikel di Indonesia minimal bisa tercapai 60-70 persen.
Langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengembangkan hilirisasi nikel bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik yang disebabkan ekspor bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah. (Kelly Pabelasary)