PajakOnline.com—Dalam transaksi penjualan tanah ada kewajiban pajak yang harus disetorkan untuk negara. Transaksi jual-beli tanah ini melibatkan biaya yang harus dipenuhi oleh penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli.
Pajak yang harus dibayarkan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tidak semua pembelian tanah dibebankan PPN. Hanya tanah yang digunakan sebagai usaha dan yang memperoleh keuntungan saja yang dikenakan PPN.
Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. PP tersebut menjelaskan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final.
Sementara aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.
PPh yang dikenakan sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. Sebelum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB), penjual terlebih dahulu harus membayarkan pajak penjualan tanah berupa PPh.
