PajakOnline.com—International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), organisasi wartawan nonprofit yang bermarkas di Amerika Serikat membocorkan dokumen Pandora Papers. Dokumen ini merupakan hasil karya jurnalistik investigatif para anggota (ICIJ) yang dilakukan di sejumlah negara surga pajak atau negara bebas pajak seperti Britihs Virgin Islands, Panama, Bahama, dan negara sejenisnya.
ICIJ menemukan hubungan berkait hampir ribuan perusahaan di negara surga pajak dengan 336 politisi tingkat tinggi, pejabat publik, dan pengusaha kaya raya dari berbagai negara.
Nama yang tercantum dalam Pandora Papers mayoritas orang terkenal di dunia. Tersebut nama Presiden Rusia Vladimir Putin hingga Raja Yordania Abdullah II.
Untuk pejabat Indonesia, salah satunya yang disebut-sebut dokumen Pandora Papers adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam laporan itu, Luhut dikaitkan dengan perusahaan asal Republik Panama, yaitu Petrocapital S.A.
Pandora Papers berisi 2,94 terabytes data informasi rahasia dari 14 penyedia layanan asing. Perinciannya terdiri dari 6,4 juta berkas, 2,9 juta gambar dan foto, 716 email, serta dokumen lain terdiri dari presentasi, rekaman suara, video, hingga spreadsheets.
Pandora Papers mengungkap dokumen transaksi keuangan dalam 5 dekade terakhir, dengan mayoritas transaksi terjadi di antara 1996 hingga 2020. Investigasi ini memberi gambaran secara luas mengenai praktik penghindaran pajak berskala internasional.
Tak hanya kepala negara, tokoh politik, pejabat, dan pengusaha, dokumen Pandora Papers menyebutkan sejumlah nama selebritas ternama dunia, seperti Claudia Schiffer, Julio Iglesias, Elton John, Ringo Star dan Shakira. Mereka disebut memiliki perusahaan cangkang di negara suaka pajak.
Dokumen Pandora Papers mencantumkan daftar perusahaan yang berbasis di negara atau yurisdiksi bebas pajak. Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya dikenal sebagai perusahaan cangkang.
Apa itu perusahaan cangkang? Yakni, perusahaan yang digunakan sebagai kendaraan investasi untuk menghindari pajak di negara asal. Melalui perusahaan cangkang, mereka melakukan investasi ke seluruh dunia. Keuntungan investasi tidak dikenakan pajak penghasilan di negara bebas pajak.
Keuntungan hasil investasi biasanya juga tidak dilaporkan di negara asal, misalnya, Indonesia. Karena, kalau harus dilaporkan, untuk apa mendirikan perusahaan cangkang?
Penghasilan yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak melanggar peraturan perpajakan Indonesia. Karena setiap penghasilan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang diperoleh wajib pajak Indonesia harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ini adalah alasan kejahatan berupa penghindaran pajak. Karena investasi melalui perusahaan cangkang umumnya dilakukan untuk penghindaran pajak.
































