PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, pedagang emas berkesempatan yang sama dengan pelaku usaha lainnya untuk memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5% sesuai PP 55/2022 yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.
DJP menjelaskan, pedagang emas dapat memakai tarif PPh final UMKM 0,5% sepanjang memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.
“… sepanjang memenuhi ketentuan di PP 23/2018 (kini PP 55/2022), dan tidak memilih untuk menggunakan tarif pajak secara umum maka bisa menggunakan tarif PPh final UMKM,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa bersama (BUMDesma).
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, atau BUMDes/BUMDesma.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), fasilitas PPh final tersebut diberikan waktu paling lama 3 tahun. Jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak wajib pajak
bersangkutan terdaftar.
Mengenai jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku.
Dalam PMK 30/2014 mengatur bahwa pedagang emas, tanpa memandang jumlah omzetnya, wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ini berarti pedagang emas perhiasan kaki lima pun harus dikukuhkan sebagai PKP. Setelah pedagang emas menjadi PKP maka memiliki kewajiban
untuk melaporkan usahanya.
































