TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pedagang Emas Bisa Pakai Tarif PPh Final UMKM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, pedagang emas berkesempatan yang sama dengan pelaku usaha lainnya untuk memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5% sesuai PP 55/2022 yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

DJP menjelaskan, pedagang emas dapat memakai tarif PPh final UMKM 0,5% sepanjang memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.

"... sepanjang memenuhi ketentuan di PP 23/2018 (kini PP 55/2022), dan tidak memilih untuk menggunakan tarif pajak secara umum maka bisa menggunakan tarif PPh final UMKM," terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa bersama (BUMDesma).

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, atau BUMDes/BUMDesma.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), fasilitas PPh final tersebut diberikan waktu paling lama 3 tahun. Jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak wajib pajak
bersangkutan terdaftar.

Mengenai jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku.

Dalam PMK 30/2014 mengatur bahwa pedagang emas, tanpa memandang jumlah omzetnya, wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ini berarti pedagang emas perhiasan kaki lima pun harus dikukuhkan sebagai PKP. Setelah pedagang emas menjadi PKP maka memiliki kewajiban
untuk melaporkan usahanya.