TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pegawai Kemenkeu Beri Bantuan 100 Tabung Oksigen untuk Penanganan Covid-19

·

Pegawai Kemenkeu Beri Bantuan 100 Tabung Oksigen untuk Penanganan Covid-19

PajakOnline.com—Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Program Kemenkeu Peduli menyalurkan bantuan 100 tabung oksigen dan regulator untuk penanganan Covid di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlit (RSDCWA). Bantuan tersebut telah diserahkan pada hari Minggu (18/7/2021) dan langsung digunakan oleh para tenaga kesehatan untuk menangani pasien di rumah sakit tersebut.

Di tengah pelaksanaan PPKM Darurat dan upaya menangani pandemi, Pemerintah telah hadir melalui berbagai program untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi. Mulai dari penyediaan vaksin gratis, pembagian paket obat gratis untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat, program perlindungan sosial berupa Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Desa, Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, kuota internet, subsidi listrik yang masih berjalan, insentif bagi pelaku usaha mikro informal, dan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi.

Namun demikian, dalam menghadapi pandemi dibutuhkan gotong royong, bahu membahu, serta upaya dari seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, Kemenkeu Peduli berikhtiar, salah satunya dengan aksi nyata berupa pemberian tabung oksigen dan regulator pada RSDCWA.

Dalam keterangan pers Kemenkeu yang kami kutip hari ini, Program Kemenkeu Peduli merupakan sebuah program dari pegawai Kemenkeu dalam kebaikan untuk mempererat hubungan sesama anak bangsa serta ikhtiar untuk membantu saudara-saudara setanah air yang membutuhkan pertolongan. Dana yang digunakan Kemenkeu Peduli berasal dari sumbangan sukarela pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkeu Peduli juga telah turut membantu dengan Penyaluran Dana Bantuan Tanggap Darurat Kemenkeu Peduli kepada korban dampak badai sikon tropis Seroja di Provinsi NTT, Penyaluran Dana Bantuan Tanggap Darurat Kemenkeu Peduli kepada korban bencana banjir di Kalimantan Selatan, dan Penyaluran Dana Bantuan Tanggap Darurat Kemenkeu Peduli kepada korban bencana gempa bumi di Sulawesi Barat. Program Kemenkeu Peduli ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai salah satu darmabakti Pegawai Kemenkeu kepada negeri.

Berita lainnya di Headlines