PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak pekerja yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha lainnya bisa mengajukan permohonan NPWP NE atau Non Efektif (NE).
Dengan NPWP berstatus NE, maka wajib pajak tersebut akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dengan penghasilan di bawah PTKP, tentunya wajib pajak tersebut tidak punya tanggungan pajak yang perlu disetorkan.
“Sehingga tidak perlu melaporkan SPT Tahunan,” terang DJP melalui media sosial Twitter akun @kring_pajak, dikutip hari ini.
Selama status NPWP wajib pajak masih aktif maka kewajiban untuk lapor SPT Tahunan masih melekat meskipun penghasilannya di bawah PTKP (Rp54 juta dalam 1 tahun). Dengan kondisi tersebut, wajib pajak tetap perlu lapor
SPT Tahunan dengan status SPT Nihil.
Oleh karena itu, wajib pajak diberikan opsi untuk mengajukan permohonan wajib pajak nonefektif. Penetapan wajib pajak NE dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut;
1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
3. Wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.