PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia diwajibkan melaporkan aset secara lebih rinci di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seiring diberlakukannya PER-11/PJ/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sesuai PER-11/PJ/2025, pelaporan aset kini harus mencakup sejumlah kategori yang lebih luas dan detail. Wajib Pajak harus melaporkan aset dalam tujuh tabel: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.
Harta di sini mencakup seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak-yang dimiliki secara pribadi atau dalam maupun luar negeri; termasuk aset keuangan, properti, kendaraan, investasi, bahkan piutang serta aset lainnya yang dimiliki saat pelaporan.
Informasi yang diminta lebih detail; misalnya untuk kas atau setara kas; melaporkan nomor rekening, nama bank, lokasi penyimpanan; untuk piutang; mencantumkan identitas penerima, nilai, tahun mulai piutang, dan saldo terkini; untuk investasi/sekuritas mencantumkan jenis investasi seperti saham, obligasi, reksadana, derivatif, polis asuransi/unit-link, aset kripto, dan lainnya.
DJP menyebutkan perluasan pelaporan aset melalui PER-11 bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax DJP, sekaligus mengatasi ketidakjelasan sebelumnya dalam pelaporan kekayaan individu.
Dengan pelaporan yang lebih rinci dan komprehensif, diharapkan administrasi pajak menjadi lebih transparan dan akurat. Ini memudahkan DJP dalam monitoring, audit, dan penegakan kepatuhan pajak.
Semua wajib pajak orang pribadi, tanpa kecuali, kini wajib menyesuaikan pelaporan aset mereka agar sesuai dengan format baru, termasuk mereka dengan aset di luar negeri, aset non-likuid, piutang, atau investasi.
Mereka yang tidak memenuhi syarat pelaporan rinci bisa berpotensi menghadapi ketidakpatuhan administrasi, sehingga diperlukan persiapan data lengkap sekarang agar tidak tergesa-gesa saat masa pelaporan.
Bagi Wajib Pajak dengan aset kompleks atau beragam (properti, kendaraan, investasi, dll), proses pelaporan bisa menjadi lebih rumit dan butuh dokumentasi lebih teliti.
Perubahan regulasi dipandang sebagai upaya serius pemerintah untuk memperbaiki manajemen data aset warga dan meningkatkan transparansi fiskal, namun juga menuntut kepatuhan penuh dari Wajib Pajak.

































