PajakOnline.com— Pemajakan aset kripto berupa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 diharapkan dapat mendorong industri kripto tumbuh dan berkembang. Dengan adanya aturan tersebut, menguatkan kepastian hukum dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor aset kripto.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, aturan tersebut sudah dijalankan semua pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar resmi di Bappebti. Mereka membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.
“Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan same level of playing field dalam pemajakan instrumen investasi. Pedagang aset kripto kini semua telah menjalankan aturan tersebut sesuai dengan beleid PMK 68,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.
Diharapkan dengan adanya aturan PMK 68/2022 terus mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri. Para pelaku pasar dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara melalui pajak atas transaksi aset kripto yang dibayarkan.
“Saat ini, asosiasi dan para pedagang aset kripto masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan PMK 68/2022, besaran potongan dan dampaknya bagi investor. Diharapkan aturan ini bisa memberikan dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri,” katanya.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto (exchanger) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.
PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:
Satu persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
Dua persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK
Adapun jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai mekanisme umum PPN.
Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan tarif PPh sebagai berikut:
Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.