TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemberitahuan BKC dengan Dokumen CK-4

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pelaku usaha perihal pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat melalui dokumen CK-4.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, ketentuan baru soal pemberitahuan BKC yang selesai dibuat mulai berlaku pada 13 Februari 2023 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2022. "Karena hal ini akan berhubungan dengan pungutan cukai yang akan dikenakan terhadap BKC yang telah selesai dibuat tersebut," kata Nirwala dalam keterangannya dikutip hari ini.

Nirwala menyebutkan PMK 161/2022 memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha BKC dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya.

DJBC juga telah melakukan kajian substantif sebagai upaya penyempurnaan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Selain itu, DJBC telah menerbitkan Perdirjen Nomor 24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Terdapat sejumlah pokok perubahan yang tertuang dalam PM 161/2022 dari PMK 94/2016 dan PMK 134/2019.

Pertama, memberikan kepastian hukum perihal titik pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat untuk jenis tembakau iris (TIS) sehingga dapat dikategorikan TIS untuk penjualan eceran dan TIS yang dikemas bukan untuk penjualan eceran.

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan dan C, serta hasil tembakau (HT) diubah dari 15 harian menjadi bulanan.

Jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang dari paling lambat 2 hari setelah periode pemberitahuan menjadi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Ketiga, adanya perpanjangan periode perubahan data dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan.

Untuk perbaikan data pemberitahuan BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta hasil tembakau diberikan waktu selama 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat.

Keempat, simplifikasi dokumen pemberitahuan BKC selesai dibuat atau CK-4 dengan menghilangkan data nomor dan tanggal dokumen produksi.

Selain itu, nilai BKC yang direkam merupakan jumlah akumulasi produksi BKC selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, serta jenis dan ukuran kemasan.

Dengan ketentuan baru tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan kepercayaan pengisian pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada pengusaha karena pemberitahuan tersebut bersifat self assessment. "Pejabat Bea Cukai hanya berwenang untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan tersebut," kata Nirwala.