TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 Sesuai Saluran Normal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak memberitahukan saluran yang digunakan untuk pelaporan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan sesuai dengan saluran (channel) pelaporan normalnya. Jika pada pelaporan normal menggunakan E-SPT, penyampaian pembetulan juga
menggunakan saluran tersebut.

“Untuk pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus sesuai dengan channel pelaporan normalnya sehingga pelaporan pembetulannya harus menggunakan e-SPT kembali. Tidak dapat menggunakan e-bupot/e-bupot unifikasi,” sebut DJP melalui Kring Pajak di Twitter, dikutip hari ini.

Untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan format comma separated value (CSV), lanjut otoritas, wajib pajak bisa melalui datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang sama dengan pelaporan normalnya.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan.

Dalam hal menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Jika membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi itu sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pengenaan sanksi tersebut dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan. Adapun bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan itu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.