PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak memberitahukan saluran yang digunakan untuk pelaporan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan sesuai dengan saluran (channel) pelaporan normalnya. Jika pada pelaporan normal menggunakan E-SPT, penyampaian pembetulan juga
menggunakan saluran tersebut.
“Untuk pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus sesuai dengan channel pelaporan normalnya sehingga pelaporan pembetulannya harus menggunakan e-SPT kembali. Tidak dapat menggunakan e-bupot/e-bupot unifikasi,” sebut DJP melalui Kring Pajak di Twitter, dikutip hari ini.
Untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan format comma separated value (CSV), lanjut otoritas, wajib pajak bisa melalui datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang sama dengan pelaporan normalnya.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan.
Dalam hal menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Jika membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi itu sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pengenaan sanksi tersebut dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan. Adapun bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga per bulan itu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
































