PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Hal tersebut disampaikan dalam pengumuman DJP. “Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP ke PPPK terhitung mulai tanggal 9 September 2022,” demikian kutipan Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.01/2022.
Dengan pengalihan ini, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKOP). Namun, alamat situs SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id
Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20 Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta.
Peralihan tersebut diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu. PPPK bertugas mengoordinasikan dan menyiapkan kebijakan, pembinaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan seperti akuntan, akuntan publik, penilai, aktuaris, serta profesi keuangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui sekretaris jenderal.