Selasa, 17 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak. Sumber Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem pelaporan perpajakan berbasis self-assessment, yakni wajib pajak melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan terkait kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Sistem ini tentunya didasari oleh efisiensi pelaporan pajak mengingatnya besarnya jumlah penduduk Indonesia. Di satu sisi, kita paham bahwa sistem perpajakan ini memiliki kekurangan yaitu potensi pelaporan pajak yang rendah karena tingkat kepatuhan pajak yang rendah.

Untuk mengantisipasi angka yang rendah ini, pemerintah melakukan inisiatif pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan sebuah kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan guna memastikan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat.

Baca Juga:

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun

Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP

SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Pemeriksaan pajak menjadi bagian akhir dalam proses pengendalian perpajakan memiliki tujuan untuk, SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.

SPT terlambat, dimana pelaporan SPT dilakukan lewat dari jangka waktu Surat Teguran yang telah disampaikan

Melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau selama-lamanya akan meninggalkan Indonesia

Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasar atas hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak

Tidak hanya itu, pemeriksaan pajak juga memiliki berbagai tujuan tambahan lainnya sebagai berikut;

-Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan
-Melakukan penghapusan NPWP
-Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
-Pengajuan keberatan oleh WP
-Pencocokan data serta alat keterangan
-Penentuan WP yang bertempat di daerah terpencil
-Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
-Menentukan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan

Seperti yang telah disebutkan, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban pajak mereka dengan benar. Jenis pemeriksaan tersebut terbagi menjadi dua jenis;

1.Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan ini dilakukan di tempat kediaman, tempat bisnis, serta tempat dimana WP bekerja, atau mungkin tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemeriksaan lapangan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Perpanjangan juga dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua bulan. Selama prosesnya, WP diwajibkan untuk:

-Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi sumber pembukuan dan dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang ada kaitannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak

-Memberi kesempatan untuk mengakses data elektronik dan ruangan, barang gerak atau tidak gerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen yang disebutkan pada poin sebelumnya

-Memberikan keterangan tertulis maupun lisan yang diperlukan

-Tepat waktu menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan

2.Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan jenis ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal WP memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Lama pemeriksaan juga dapat dilakukan perpanjangan paling lama dua bulan. Saat proses pemeriksaan berjalan, WP diwajibkan untuk:

-Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi sumber pembukuan dan dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang ada kaitannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak

-Memberikan pinjaman kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan publik

-Memberikan keterangan tertulis maupun lisan yang diperlukan

-Hadir untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan

Bagikan479Tweet300Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Tahun Pajak dan SPT Tahunan Harta PPS

Berita selanjutnya

Tidak Ikut PPS, Pengemplang Pajak Dendanya 300 Persen!

Baca Berita

Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com— Sebanyak 6 daerah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor...

Sebanyak 10.670 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta Terungkap Rp10,23 Triliun

Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com— Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—Petugas pajak dapat melakukan penelitian kepatuhan material atas SPT Tahunan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Sebanyak 8.180 Wajib Pajak Ikut PPS Per 26 Januari 2022, Harta Terungkap Rp6,7 Triliun

Tidak Ikut PPS, Pengemplang Pajak Dendanya 300 Persen!

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99796 dibagikan
    Bagikan 39918 Tweet 24949
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38554 dibagikan
    Bagikan 15422 Tweet 9639
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23750 dibagikan
    Bagikan 9500 Tweet 5938
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22953 dibagikan
    Bagikan 9181 Tweet 5738
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21175 dibagikan
    Bagikan 8470 Tweet 5294

Terbaru

  • 6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun
  • Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online
Berita

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

16/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In