PajakOnline.com—Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak dalam bentuk insentif yang sampai sekarang masih terus berjalan di sejumlah daerah dengan kebijakannya masing-masing demi memulihkan perekonomian nasional akibat tekanan pandemi covid 19 yang menyebabkan banyak perekonomian sektor usaha menurun.
Namun, Menteri Keuangan akan mengurangi pemberian insentif tersebut secara bertahap pada tahun depan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional yang terus berjalan dan tentunya dengan menyesuaikan kondisi ekonomi yang sudah membaik. Saat ini, pemerintah juga sudah merasa dan melihat bahwa aktivitas dunia usaha sudah mulai bangkit.
Dengan mulai bangkitnya dunia usaha dan pulihnya ekonomi nasional maka insentif pajak juga akan dikurangi dengan menyeimbangkan kondisi yang terjadi saat ini. Pengurangan insentif juga disebabkan karena pemerintah akan menggeser fokus insentif dari yang sebelumnya untuk pemulihan ekonomi menjadi untuk kepentingan reformasi struktural.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, secara bertahap insentif akan dikurangi, terutama insentif dalam rangka pemulihan ekonomi. Ini akan digantikan dengan insentif yang sifatnya struktural seperti tax holiday. Menurutnya, penurunan insentif dapat dilakukan sebab kini sudah terlihat pemulihan ekonomi yang mulai bangkit dan penghasilan para pelaku usaha yang perlahan mulai meningkat.
Tak perlu khawatir, dalam penurunan insentif kali ini pemerintah tidak memberlakukan pada seluruh sektor usaha melainkan penurunan insentif ini hanya tertuju bagi sektor usaha yang sudah mengalami pemulihan. Pemerintah akan terus mendalami dan menelusuri insentif yang bersifat relaksasi dalam masa pandemi ini. (Atania Salsabila)


































