PajakOnline.com—Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan melalui program perlindungan sosial (perlinsos) dalam menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah memberikan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga dengan total anggaran sebesar Rp28,31 triliun selama 12 bulan. Setiap keluarga diberikan bantuan berdasarkan komposisi di dalam keluarga tersebut, mulai dari ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, SMA, disabilitas hingga lansia.
“Demikian yang kita berikan untuk 10 juta sebagai bantalan paling basic, paling mendasar bagi keluarga-keluarga di Indonesia sehingga anak-anaknya tetap bisa sekolah, mendapatkan imunisasi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2021, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, penerima PKH juga akan mendapatkan Program Kartu Sembako. Pemerintah menambah 2 bulan ekstra pada Juli-Agustus 2021 sebesar Rp200.000. Dengan demikian, masyarakat yang berhak akan mendapat bantuan kartu sembako Rp400.000 pada bulan Juli-Agustus 2021.
"Kami menambahkan Rp7,52 triliun sehingga seluruh keluarga yang mendapatkan kartu sembako untuk bulan Juli dan Agustus ini akan mendapatkan tambahan kartu sembakonya, Rp200.000 ditambah Rp200.000, jadi Rp400.000," kata Menkeu Sri Mulyani.
Keluarga yang masuk ke dalam keluarga penerima kartu sembako sebanyak 18,8 juta akan mendapatkan total 14 bulan bantuan dari pemerintah dengan total anggaran menjadi Rp49,89 triliun.
Dalam rangka menghadapi PPKM, pemerintah juga memberikan kartu sembako PPKM yang merupakan usulan dari daerah. Daerah menyampaikan masih terdapat keluarga yang dianggap belum memenuhi syarat sehingga belum masuk di dalam data program kartu sembako sebelumnya. Menteri Sosial mengusulkan tambahan 5,9 juta keluarga baru atau 23,6 juta jiwa.
