PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, pekerja di sektor industri padat karya dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sejak Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang telah berlaku efektif per 1 Januari 2025.
“PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025,” demikian penjelasan DJP melalui unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri) dikutip Selasa (27/5/2025).
Insentif bebas pajak penghasilan ini secara khusus diberikan kepada pekerja di empat sektor industri padat karya, yaitu tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Kriteria tersebut untuk mendukung sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
DJP menekankan fasilitas ini berlaku dengan batasan penghasilan bruto yang ketat. “Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari,” terangnya.
Pekerja dengan gaji di atas nominal tersebut tetap wajib membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai syarat tambahan, perusahaan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan sektor-sektor penerima insentif.
“Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut,” tulis DJP. Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa insentif tepat sasaran diterima pekerja dari industri tersebut. (Khairunisa Puspita Sari)

































