TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Sektor Padat Karya

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini juga sebagai respons untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sektor padat karya pada tahun 2025.

“Memerhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin (16/12/2024).

Para pekerja di sektor padat karya yang memiliki upah atau penghasilan hingga paling besar Rp10 juta, PPh-nya akan ditanggung pemerintah (DTP).

Para pekerja di sektor padat karya juga akan mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Di mana fasilitas yang ada, BPJSTK akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga masa klaim bisa diperpanjang 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan.Sementara fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya tertentu, juga diberikan diskon 50% untuk 6 bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan paket ekonomi 2025 tersebut menjadi instrumen penting untuk mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan, desain paket kebijakan ekonomi dibuat selengkap mungkin, secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan perlindungannya dan bahkan bantuannya. Insentif pajak tersebut diharapkan mendukung sektor produktif, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan optimisme masyarakat.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kejar-target-pajak-tax-payer-community-presiden-prabowo-perlu-tingkatkan-daya-beli-masyarakat/