PajakOnline | Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini juga sebagai respons untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sektor padat karya pada tahun 2025.
“Memerhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin (16/12/2024).
Para pekerja di sektor padat karya yang memiliki upah atau penghasilan hingga paling besar Rp10 juta, PPh-nya akan ditanggung pemerintah (DTP).
Para pekerja di sektor padat karya juga akan mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Di mana fasilitas yang ada, BPJSTK akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga masa klaim bisa diperpanjang 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan.Sementara fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya tertentu, juga diberikan diskon 50% untuk 6 bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan paket ekonomi 2025 tersebut menjadi instrumen penting untuk mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia.
Sri Mulyani menjelaskan, desain paket kebijakan ekonomi dibuat selengkap mungkin, secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan perlindungannya dan bahkan bantuannya. Insentif pajak tersebut diharapkan mendukung sektor produktif, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan optimisme masyarakat.
Baca Juga:
Kejar Target Pajak, Tax Payer Community: Presiden Prabowo Perlu Tingkatkan Daya Beli Masyarakat