PajakOnline.com— Pemerintah akan mengevaluasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Adanya PMK 199/2019 untuk meningkatkan daya saing produk lokal di dalam negeri. Namun, ternyata ketentuan tersebut turut memengaruhi model bisnis pelaku usaha, termasuk UMKM, di wilayah Batam yang berstatus kawasan bebas.
“Memang kami sedang membahas dengan Kementerian Keuangan (untuk evaluasi),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers, dikutip hari ini.
Teten mengatakan, pemerintah mengubah ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman untuk mencegah penyelundupan barang impor melalui Batam. Kebijakan itu mempertimbangkan letak Batam yang berdekatan dengan Singapura sehingga lalu lintas orang dan barang menjadi sangat mudah.
Pemerintah melalui PMK 199/2019 mengatur barang impor yang dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mulai 30 Januari 2020. Namun, aturan tersebut tidak mengubah ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
Di sisi lain, PMK 199/2019 juga mengubah nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang tadinya USD75 menjadi USD3 per kiriman. “Ini supaya barang yang masuk lewat Batam tidak diselundupkan,” kata Teten.
Dia menambahkan tujuan lain dari perubahan ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman ialah untuk mendorong substitusi impor. Menurutnya, UMKM juga dapat ambil bagian dalam penyediaan barang-barang substitusi impor mengingat pasar Indonesia yang besar.