TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak Luar Daerah Pabean

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah akan mengevaluasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Adanya PMK 199/2019 untuk meningkatkan daya saing produk lokal di dalam negeri. Namun, ternyata ketentuan tersebut turut memengaruhi model bisnis pelaku usaha, termasuk UMKM, di wilayah Batam yang berstatus kawasan bebas.

"Memang kami sedang membahas dengan Kementerian Keuangan (untuk evaluasi)," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers, dikutip hari ini.

Teten mengatakan, pemerintah mengubah ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman untuk mencegah penyelundupan barang impor melalui Batam. Kebijakan itu mempertimbangkan letak Batam yang berdekatan dengan Singapura sehingga lalu lintas orang dan barang menjadi sangat mudah.

Pemerintah melalui PMK 199/2019 mengatur barang impor yang dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mulai 30 Januari 2020. Namun, aturan tersebut tidak mengubah ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya.

Di sisi lain, PMK 199/2019 juga mengubah nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang tadinya USD75 menjadi USD3 per kiriman. "Ini supaya barang yang masuk lewat Batam tidak diselundupkan," kata Teten.

Dia menambahkan tujuan lain dari perubahan ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman ialah untuk mendorong substitusi impor. Menurutnya, UMKM juga dapat ambil bagian dalam penyediaan barang-barang substitusi impor mengingat pasar Indonesia yang besar.