PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan pajak karbon pada tahun 2025, setelah menunda penerapan kebijakan ramah lingkungan tersebut sebanyak dua kali pada tahun ini.
Namun Airlangga tidak menyebut alasan pemerintah menunda pelaksanaan kebijakan pajak karbon sampai tiga tahun mendatang tersebut. “Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025,” kata Menko Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo 2022 di Jakarta, belum lama ini.
Selain pajak karbon, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya berbasis listrik di sektor industri. Hal ini demi mempercepat terwujudnya green industry di Indonesia.
Menko Airlangga berharap, penerapan sejumlah kebijakan tersebut akan membantu pemerintah dalam mencapai target emisi nol persen atau net zero emission pada 2060 mendatang. Menyusul, kian berkurangnya pemanfaatan sumber energi berbasis fosil yang tidak ramah lingkungan.
“Di sektor energi terbarukan pemerintah terus untuk penyediaan tenaga listrik untuk green economy,” pungkasnya.


































