TRENDING
Surplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar Negeri
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Perluas Insentif Pajak untuk 11 Sektor Bisnis, Dari Pangan sampai Perdagangan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan berencana memperluas pemberian stimulus perpajakan kepada 11 sektor bisnis baru. Sebelumnya, sudah ada 19 sektor yang diberikan insentif perpajakan oleh pemerintah.

Adapun ke-11 sektor tambahan yang akan mendapat stimulus berupa insentif pajak adalah sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura, perdagangan bebas dan eceran. Selain itu, sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan minyak dan gas bumi, sektor tambang dan batu bara, kehutanan.

Kemudian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan mendapatkan keringanan atau relaksasi. Lalu ada sektor telekomunikasi dan penyelenggara internet, logistik, transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan serta konstruksi.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, bakal ada 4 relaksasi jenis pajak yang akan diberikan kepada 11 sektor tersebut. Keempat relaksasi meliputi, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” kata Suryo dalam teleconference, Jumat (17/4/2020).

Menurut Suryo, saat ini kebijakan tersebut masih dibahas dengan lintas Kementerian dan Lembaga. Diharapkan secepatnya pembahasan tersebut bisa rampung agar bisa segera direalisasikan.

"Karena 11 sektor baru yang direncanakan menerima stimulus perpajakan yang terkena dampak Corona," kata Suryo.

Baca Juga: Insentif Pajak Harus Diprioritaskan untuk Kepentingan Nasional

Suryo menambahkan, selain itu, pihaknya juga tengah melakukan kajian 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut. Karena akan ada insentif tambahan yang diberikan pemerintah pada KBLI masing-masing sektor tersebut.

"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," kata Suryo.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Pengiriman dan Logistik