PajakOnline.com—Kementerian Keuangan berencana memperluas pemberian stimulus perpajakan kepada 11 sektor bisnis baru. Sebelumnya, sudah ada 19 sektor yang diberikan insentif perpajakan oleh pemerintah.
Adapun ke-11 sektor tambahan yang akan mendapat stimulus berupa insentif pajak adalah sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura, perdagangan bebas dan eceran. Selain itu, sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan minyak dan gas bumi, sektor tambang dan batu bara, kehutanan.
Kemudian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan mendapatkan keringanan atau relaksasi. Lalu ada sektor telekomunikasi dan penyelenggara internet, logistik, transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan serta konstruksi.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, bakal ada 4 relaksasi jenis pajak yang akan diberikan kepada 11 sektor tersebut. Keempat relaksasi meliputi, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” kata Suryo dalam teleconference, Jumat (17/4/2020).
