TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Perluas Insentif Pajak untuk 11 Sektor Bisnis, Dari Pangan sampai Perdagangan

·

Pemerintah Perluas Insentif Pajak untuk 11 Sektor Bisnis, Dari Pangan sampai Perdagangan

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan berencana memperluas pemberian stimulus perpajakan kepada 11 sektor bisnis baru. Sebelumnya, sudah ada 19 sektor yang diberikan insentif perpajakan oleh pemerintah.

Adapun ke-11 sektor tambahan yang akan mendapat stimulus berupa insentif pajak adalah sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura, perdagangan bebas dan eceran. Selain itu, sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan minyak dan gas bumi, sektor tambang dan batu bara, kehutanan.

Kemudian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan mendapatkan keringanan atau relaksasi. Lalu ada sektor telekomunikasi dan penyelenggara internet, logistik, transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan serta konstruksi.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, bakal ada 4 relaksasi jenis pajak yang akan diberikan kepada 11 sektor tersebut. Keempat relaksasi meliputi, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” kata Suryo dalam teleconference, Jumat (17/4/2020).

Menurut Suryo, saat ini kebijakan tersebut masih dibahas dengan lintas Kementerian dan Lembaga. Diharapkan secepatnya pembahasan tersebut bisa rampung agar bisa segera direalisasikan.

"Karena 11 sektor baru yang direncanakan menerima stimulus perpajakan yang terkena dampak Corona," kata Suryo.

Baca Juga: Insentif Pajak Harus Diprioritaskan untuk Kepentingan Nasional

Suryo menambahkan, selain itu, pihaknya juga tengah melakukan kajian 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut. Karena akan ada insentif tambahan yang diberikan pemerintah pada KBLI masing-masing sektor tersebut.

"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," kata Suryo.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Pengiriman dan Logistik

Berita lainnya di Headlines