PajakOnline.com—Banyak sektor usaha saat ini meminta perluasan pemberian insentif pajak. Permintaan ini mengingat perlambatan ekonomi dan aktivitas dunia usaha akibat wabah Corona atau Covid-19 yang sangat merugikan, bahkan bisa membuat bangkrut perusahaan.
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Arief Rahman SH, MH menilai prioritas insentif pajak harus diprioritaskan untuk kepentingan nasional. “Insentif pajak harus berjalan dan dipermudah untuk memperolehnya,” kata Arief saat dihubungi PajakOnline.com
Menurut Arief Rahman, sektor usaha yang harus diprioritaskan mendapatkan insentif pajak di antaranya usaha pengadaan pangan, obat-obatan, peralatan dan perlengkapan kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat di tengah wabah Corona ini.

DPD Gerindra DKI Jakarta
Selain itu, kata Arief, para wajib pajak perlu mendapatkan relaksasi pajak dalam pandemi Covid-19 ini. Semuanya sekarang sedang susah dan terpukul, termasuk kalangan pengusaha juga banyak yang menderita akibat dampak wabah Corona.
“Namun pemerintah tetap dapat mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” ujar Arief. Karena, saat ini pemerintah memang sangat membutuhkan uang dari pungutan pajak untuk dapat dipergunakan dalam penanganan wabah Corona.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak ini, ada beberapa persyaratan yang akan diterapkan, seperti reputasi, ketaatan pembayaran pajak, serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka yang taat membayar pajak, kata Sri Mulyani, lebih berhak mendapatkan stimulus dari uang rakyat sehingga faktor ini perlu dipertimbangkan dalam pemberian stimulus.
Selain UMKM, Sri Mulyani menyebutkan beberapa sektor yang sudah berkomunikasi dengan pemerintah agar diberikan relaksasi. Antara lain, Organisasi Angkutan Darat (Organda) di sektor transportasi dan hotel yang memang terdampak akibat pembatasan pariwisata.
“Sektor lainnya juga minta, tadi bahkan wartawan, sektor industri percetakan meminta (insentif),” ujar Sri Mulyani dalam teleconference pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).
Sri menjelaskan, pihaknya akan mengkaji bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk perluasan wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif pajak. Termasuk kriteria sektor apa saja yang memang layak diberikan bantuan dan bagaimana pelaksanaannya.
Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Sri sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para WP. “Supaya, saat kita berikan insentif, kita akan bangun basis pajak baru ke depannya,” tuturnya.

































