TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Harus Diprioritaskan untuk Kepentingan Nasional

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak sektor usaha saat ini meminta perluasan pemberian insentif pajak. Permintaan ini mengingat perlambatan ekonomi dan aktivitas dunia usaha akibat wabah Corona atau Covid-19 yang sangat merugikan, bahkan bisa membuat bangkrut perusahaan.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Arief Rahman SH, MH menilai prioritas insentif pajak harus diprioritaskan untuk kepentingan nasional. "Insentif pajak harus berjalan dan dipermudah untuk memperolehnya," kata Arief saat dihubungi PajakOnline.com

Menurut Arief Rahman, sektor usaha yang harus diprioritaskan mendapatkan insentif pajak di antaranya usaha pengadaan pangan, obat-obatan, peralatan dan perlengkapan kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat di tengah wabah Corona ini.
Arief Rahman SH, MH, Wakil Ketua
DPD Gerindra DKI Jakarta

Selain itu, kata Arief, para wajib pajak perlu mendapatkan relaksasi pajak dalam pandemi Covid-19 ini. Semuanya sekarang sedang susah dan terpukul, termasuk kalangan pengusaha juga banyak yang menderita akibat dampak wabah Corona.

"Namun pemerintah tetap dapat mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak," ujar Arief. Karena, saat ini pemerintah memang sangat membutuhkan uang dari pungutan pajak untuk dapat dipergunakan dalam penanganan wabah Corona.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak ini, ada beberapa persyaratan yang akan diterapkan, seperti reputasi, ketaatan pembayaran pajak, serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka yang taat membayar pajak, kata Sri Mulyani, lebih berhak mendapatkan stimulus dari uang rakyat sehingga faktor ini perlu dipertimbangkan dalam pemberian stimulus.

Selain UMKM, Sri Mulyani menyebutkan beberapa sektor yang sudah berkomunikasi dengan pemerintah agar diberikan relaksasi. Antara lain, Organisasi Angkutan Darat (Organda) di sektor transportasi dan hotel yang memang terdampak akibat pembatasan pariwisata.

“Sektor lainnya juga minta, tadi bahkan wartawan, sektor industri percetakan meminta (insentif),” ujar Sri Mulyani dalam teleconference pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).

Sri menjelaskan, pihaknya akan mengkaji bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk perluasan wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif pajak. Termasuk kriteria sektor apa saja yang memang layak diberikan bantuan dan bagaimana pelaksanaannya.

Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Sri sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para WP. “Supaya, saat kita berikan insentif, kita akan bangun basis pajak baru ke depannya,” tuturnya.