PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memungut pajak untuk produk maupun transaksi melalui platform digital atau PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Kebijakan ini untuk menempatkan pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital dalam level persaingan yang sama.
Baca Juga: Pajak Digital, Pungutan Ikuti Perubahan Zaman
Selama ini, pemerintah sering mendapat keluhan dari pelaku usaha yang menjual produk tradisional, konvensional yang menjalani bisnis secara fisik. Mereka mengira pelaku bisnis digital tidak dikenakan pajak seperti pengusaha fisik lainnya.
“Mereka memiliki persepsi bahwa produk digital dan proses bisnis digital tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya, tidak seperti keberadaan mereka sendiri yang secara fisik dapat diidentifikasi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs, di Jakarta pada Selasa (16/3/2021).
Beberapa produk seperti film impor, video game, lagu, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama. Termasuk juga buku impor atau ke dalam fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia.
Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan tarif pajak bagi usaha digital demi menghadirkan persaingan yang adil bagi para pelaku usaha. “Jadi bagi kami sebagai pembuat kebijakan, tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan lapangan bermain yang adil bagi semua pemain,” kata Menkeu.
Oleh karena itu, pemerintah terus menyesuaikan diri dengan perkembangan tren dan menetapkan aturan yang sama. Meskipun aturan tersebut dituntut agar bisa lebih efisien dan sederhana agar tidak mengganggu.
“Apa yang berubah menjadi transaksi yang lebih efisien, tetapi pada saat yang sama masih dapat terus membangun lapangan bermain yang adil dan kebijakan yang adil,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Penerimaan Negara Bisa Maksimal dengan Pajak Digital
































