PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memungut pajak untuk produk maupun transaksi melalui platform digital atau PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Kebijakan ini untuk menempatkan pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital dalam level persaingan yang sama.
Baca Juga: Pajak Digital, Pungutan Ikuti Perubahan Zaman
Selama ini, pemerintah sering mendapat keluhan dari pelaku usaha yang menjual produk tradisional, konvensional yang menjalani bisnis secara fisik. Mereka mengira pelaku bisnis digital tidak dikenakan pajak seperti pengusaha fisik lainnya.
"Mereka memiliki persepsi bahwa produk digital dan proses bisnis digital tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya, tidak seperti keberadaan mereka sendiri yang secara fisik dapat diidentifikasi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs, di Jakarta pada Selasa (16/3/2021).
Beberapa produk seperti film impor, video game, lagu, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama. Termasuk juga buku impor atau ke dalam fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia.
