TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Negara Bisa Maksimal dengan Pajak Digital

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, transformasi digital saat ini berpotensi besar sebagai basis perluasan penerimaan pajak.

Di antaranya, investasi melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Di mana, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah bisa dilakukan secara online, yang bertujuan memperluas kanal penerimaan negara yang bisa melalui e-commerce atau fintech.

"Ini adalah infrastruktur yang kita miliki, sehingga bisa menjangkau berbagai kegiatan yang transformasi menuju ke digital, e-commerce dan bisnis baru seperti fintech," kata Menkeu Sri di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (15/9/2020).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, SP2D online itu juga dapat langsung memotong dan menyetorkan pajak daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Di samping itu, dari sisi penerimaan pajak, Kementerian Keuangan juga sudah mentransformasikan menuju ke arah digitalisasi. Secara legislasi sudah mendapatkan bahkan diatur di dalam Perppu 1 2020 yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"PPN sudah kita sekarang pungut untuk berbagai institusi digital luar negeri. Ada 28 subjek pajak luar negeri (SPLN) yang sekarang sudah kita beri otoritas untuk meng-collect dan menyetor ke kita. Dan ini jumlahnya masih akan bertambah lagi," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Kejar Terus Pajak Penghasilan Perusahaan Digital Luar Negeri!

Sedangkan, untuk PPh masih menjadi debat di ranah internasional. Sejauh ini pembahasan pengenaan PPh masuk dalam negisiasi di OECD mengenai hak pemajakan antar negara dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi antar negara tersebut.

"Ini yang menjadi salah satu debat paling sengit di G20. Di mana AS (Amerika Serikat) juga meminta untuk tidak maju dulu, atau dalam hal ini pada pertemuan G20 terakhir, mereka tidak mau menyetujui arah yang sekarang sedang dibahas," kata Menkeu Sri Mulyani.