PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, transformasi digital saat ini berpotensi besar sebagai basis perluasan penerimaan pajak.
Di antaranya, investasi melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Di mana, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah bisa dilakukan secara online, yang bertujuan memperluas kanal penerimaan negara yang bisa melalui e-commerce atau fintech.
"Ini adalah infrastruktur yang kita miliki, sehingga bisa menjangkau berbagai kegiatan yang transformasi menuju ke digital, e-commerce dan bisnis baru seperti fintech," kata Menkeu Sri di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (15/9/2020).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, SP2D online itu juga dapat langsung memotong dan menyetorkan pajak daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Di samping itu, dari sisi penerimaan pajak, Kementerian Keuangan juga sudah mentransformasikan menuju ke arah digitalisasi. Secara legislasi sudah mendapatkan bahkan diatur di dalam Perppu 1 2020 yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
