PajakOnline.com—Potensi pajak dari aset kripto ternyata cukup besar. Tercatat, sampai dengan akhir Februari 2022 transaksi aset kripto mencapai Rp83,8 triliun dengan keterlibatan 12,4 juta investor.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, skema pungutan masih dibahas otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. “Mengenai pengaturan pajak (aset kripto), kami sedang berdiskusi degan BKF,” kata Kepala Bappebti Indrasari.
Penyusunan aturan pajak memang mendesak menyusul terus melonjaknya transaksi dan jumlah investor aset kripto.
Kepala BKF Febrio Kacaribu menyebutkan, perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto masih menunggu kepastian dari regulator lain mengenai keamanan instrumen investasi jenis ini. Lembaga yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, yang masih diberlakukan adalah skema Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku transaksi aset kripto.
Sementara itu, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan, pemerintah perlu menyusun regulasi untuk penjualan aset kripto dalam rangka mengamankan potensi penerimaan negara.
“Kami melihat di sini ada potensi perdagangan cryptocurrency ini ada memberikan pemasukan kepada negara,” kata dia.
Pengenaan pajak dalam aset kripto sebenarnya telah banyak dilakukan oleh negara lain untuk mengamankan penerimaan negara. Di Indonesia, Pemerintah dapat mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengamanatkan pengenaan pungutan untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, pemilik atau investor yang bertransaksi dalam cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, dan mata uang digital lainnya yang bernilai atau berharga, maka wajib melaporkan penghasilan keuntungan yang diperoleh dalam SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP berpedoman pada Pasal 4 UU Pajak Penghasilan (PPh) yang menjelaskan, bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP), baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” kata Neil saat dihubungi PajakOnline.com.
Neil menerangkan, adapun pelaporan dan cara pengisian SPT atas keuntungan yang diperoleh dilakukan oleh WP itu sendiri sesuai dengan system yang dianut ,Self Assessment System, merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di negara kita (Indonesia), di mana sistem ini mengatur penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri.
Apabila yang bersangkutan bukan karyawan maka dapat menggunakan SPT Tahunan (e-filing) formulir 1770. Untuk penghitungan pajak atas keuntungan hasil cryptocurrency atau Bitcoin, dan sejenisnya tersebut tetap menggunakan perhitungan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh.
































