TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Aset Kripto

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Potensi pajak dari aset kripto ternyata cukup besar. Tercatat, sampai dengan akhir Februari 2022 transaksi aset kripto mencapai Rp83,8 triliun dengan keterlibatan 12,4 juta investor.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, skema pungutan masih dibahas otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. “Mengenai pengaturan pajak (aset kripto), kami sedang berdiskusi degan BKF,” kata Kepala Bappebti Indrasari.

Penyusunan aturan pajak memang mendesak menyusul terus melonjaknya transaksi dan jumlah investor aset kripto.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menyebutkan, perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto masih menunggu kepastian dari regulator lain mengenai keamanan instrumen investasi jenis ini. Lembaga yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, yang masih diberlakukan adalah skema Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku transaksi aset kripto.

Sementara itu, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan, pemerintah perlu menyusun regulasi untuk penjualan aset kripto dalam rangka mengamankan potensi penerimaan negara.

“Kami melihat di sini ada potensi perdagangan cryptocurrency ini ada memberikan pemasukan kepada negara,” kata dia.

Pengenaan pajak dalam aset kripto sebenarnya telah banyak dilakukan oleh negara lain untuk mengamankan penerimaan negara. Di Indonesia, Pemerintah dapat mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengamanatkan pengenaan pungutan untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, pemilik atau investor yang bertransaksi dalam cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, dan mata uang digital lainnya yang bernilai atau berharga, maka wajib melaporkan penghasilan keuntungan yang diperoleh dalam SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP berpedoman pada Pasal 4 UU Pajak Penghasilan (PPh) yang menjelaskan, bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP), baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” kata Neil saat dihubungi PajakOnline.com.

Neil menerangkan, adapun pelaporan dan cara pengisian SPT atas keuntungan yang diperoleh dilakukan oleh WP itu sendiri sesuai dengan system yang dianut ,Self Assessment System, merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di negara kita (Indonesia), di mana sistem ini mengatur penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri.

Apabila yang bersangkutan bukan karyawan maka dapat menggunakan SPT Tahunan (e-filing) formulir 1770. Untuk penghitungan pajak atas keuntungan hasil cryptocurrency atau Bitcoin, dan sejenisnya tersebut tetap menggunakan perhitungan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh.