PajakOnline.com—Kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Cianjur akan dipasang stiker khusus. Sebab berdasarkan catatan terdapat 202.000 kendaraan yang menunggak pajak, hal ini menyebabkan Rp100 miliar potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan terhambat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur Irvan Niko Firmansyah, mengungkapkan, di Kabupaten Cianjur tercatat 472.000 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari 85 persen roda dua dan 15 persen roda empat.
“Dari jumlah tersebut yang menunggak sampai 202.000 kendaraan atau sekitar 43 persennya,” sebut Irvan kepada awak media, dikutip hari ini.
Dia mengatakan target pajak kendaraan setiap tahunnya sekitar Rp173 miliar dengan capaian sekitar 103 persen. Namun jika seluruh penunggak membayar, pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini bisa naik hingga Rp100 miliar.
“Jadi dari 202 ribu kendaraan itu ada potensi pendapatan sekitar Rp100 miliar. Namun karena tertinggal sehingga potensi itu terganjal,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan upaya guna menekan tunggakan pajak, yakni dengan melalui pemasangan stiker khusus di kendaraan yang menunggak pajak.
Dalam stiker tersebut tertulis pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak dan diminta segera membayarkan pajak kendarannya. Stiker tersebut dipasang di jok sepeda motor hingga kaca mobil.
“Ini khusus di Cianjur. Karena tingkat penunggak pajak tinggi, makanya kita lakukan upaya untuk mengingatkan wajib pajak, dengan memasang stiker di kendaraan yang pajaknya jatuh tempo,” katanya.
Irvan menyampaikan untuk menyisir kendaraan yang menunggak pajak, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur menyebarkan beberapa tim ke pusat keramaian, kantung parkir, hingga kantor dinas yang melakukan proses pelayanan.
“Kita sebar petugas ke parkir mall, pabrik, kantung parkir, hingga ke kantor dinas. Tidak hanya kendaraan plat hitam tetapi kendaraan plat merah juga kita pasangi stiker. Tidak pandang bulu,” katanya.
Ia menilai sebenarnya stiker tersebut bertujuan untuk menjadi pengingat penunggak pajak. Namun jika banyak yang masih belum membayar tunggakan pajaknya, pihaknya akan menerapkan aturan lebih lanjut yakni berupa sanksi bagi penunggak pajak yang mencopot stiker tersebut.
“Kalau sekarang hanya mengingatkan, ketika dicabut tidak masalah yang penting sudah tersampaikan pesannya. Ke depannya kita akan terapkan ketentuan hukumnya agar tidak dicabut. Tapi saya harap masyarakat sadar untuk membayar pajak,” katanya.
Dia mengatakan pasca pemasangan stiker tersebut, jumlah pembayar pajak meningkat dari yang semula 1.500 orang per hari naik menjadi 1.600 orang per hari. “Ada peningkatan. Diharapkan terus meningkat kesadarannya. Kalau tidak ingin dipasang stiker, segera bayar pajak,” tutupnya. (Azzahra Choirrun Nissa)