TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Cianjur Hapus Tunggakan PBB Tahun 1994-2014

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 400 ribu lebih wajib pajak yang menunggak dari tahun 1994 sampai 2014. Jumlah tunggakan tersebut sebesar Rp94 miliar.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kabar gembira untuk semua wajib pajak di Kabupaten Cianjur yang tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022, masyarakat yang menunggak hanya membayar tunggakan dari tahun 2015-2022.

"Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan tersebut atas dasar pengaduan dan keluhan warga yang keberatan atas tunggakan yang muncul pada catatan pembayaran PBB atau SPPT," katanya dikutip hari ini.

Pada saat PBB masih dikelola pemerintah pusat, mayoritas warga Kabupaten Cianjur sudah melakukan pembayaran tunggakan PBB dengan wajib pajak perkotaan dan pedesaan. Namun masih tercatat sebagai tunggakan karena pembayaran yang dilakukan masih manual, sehingga Pemkab Cianjur mengambil langkah atas pengaduan dan aspirasi warga

"Berbagai upaya dan tahapan untuk menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemkab Cianjur tahun 2014 dilakukan, termasuk melakukan koreksi atas catatan piutang pajak tahun 2017 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan," katanya.

Pemkab Cianjur menemukan objek pajak atau wajib pajak tidak ada nomor objek pajak (NOP) ganda yang masih ditetapkan pajak-nya sekitar Rp 6 miliar, termasuk koreksi catatan piutang pajak tahun 2019 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan.

"Tahun 2019 objek pajak atau wajib pajak tidak ada NOP ganda yang masih ditetapkan pajak-nya kurang lebih Rp8 miliar. Sehingga diberikan insentif perpajakan atas tunggakan tahun 1994-2014 berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022 sebesar Rp94 miliar," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta ratusan ribu wajib pajak yang masih menunggak pajaknya mulai dari tahun 2015-2022 segera membayarkan kewajiban. Sebab, pajak yang disetorkan akan kembali pada warga dalam bentuk program mulai dari pembangunan jalan, sekolah dan fasilitas kesehatan. (Azzahra Choirrun Nissa)