PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menghapuskan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar. Penghapusan tersebut setelah terbit Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah terkait penghapusan piutang PBB.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan piutang PBB yang dihapuskan merupakan tunggakan-tunggakan wajib pajak saat PBB masih dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP).
“Nilai itu sampai saat ini belum bisa ditagihkan dan takutnya menjadi beban catatan dari pemda maka piutang itu dihapuskan,” kata Eko, dikutip hari ini. Eko mengatakan penghapusan piutang PBB dari neraca pemda telah dikonsultasikan dan direstui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini tinggal menunggu peraturan bupatinya saja karena perda terkait hal ini sudah ada,” ungkap Eko. Meskipun piutang PBB dihapuskan, Pemkab Kudus tetap memiliki hak tagih atas tunggakan-tunggakan tersebut. Bagi Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetap berkewajiban untuk membayar PBB.
Setelah peraturan bupati ditetapkan, pemda akan menerbitkan surat keputusan terkait dengan penghapusan piutang PBB. Jika piutang di atas Rp5 miliar, penghapusan akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari DPRD.
“Nanti SK-nya berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak. Lebih ke mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan saja,” kataya. (Kelly Pabelasary)