TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Bengkulu Dapat Rp200 Miliar dari PBBKB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperoleh Rp200 miliar dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Anggaran tersebut, nantinya akan digunakan untuk program infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, hasil pajak BBM itu nantinya dimasukkan terlebih dahulu dalam APBD 2024. “Kita masukkan dulu di APBD,” katanya, dikutip hari ini.

Rohidin menjelaskan anggaran 2024 akan diarahkan ke dalam program infrastruktur, karena banyak jalan rusak. Apalagi, Bengkulu sudah mendapatkan anggaran Instruksi Presiden (Inpres) di Kementerian PUPR sebesar Rp158 miliar.

Perbaikan jalan tersebut, meliputi jalan di Tanah Rekah Kabupaten Mukomuko sebesar Rp54 miliar. Lalu, perbaikan jalan dari Simpang Ngalam, Kabupaten Seluma sampai dengan kawasan Pulau Baai Kota Bengkulu, sebesar Rp60 miliar dan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp44 miliar. “Kita sudah dapatkan inpres. Sekitar Juni sudah bisa dikerjakan,” katanya.

Menurut Rohidin, APBD juga digunakan untuk biaya Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, program prioritas juga akan dianggarkan.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen aktif dalam mendorong peningkatan ekonomi Pemerintah. Salah satu melalui pembayaran PBBKB sebesar Rp200 miliar.

“Pada tahun 2022 untuk Provinsi Bengkulu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyetorkan PBBKB senilai 200 miliar rupiah ke Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Nikho.

Nikho mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga sudah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. PBBKB menjadi salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah.

Untuk terus meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya akan terus berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus naik di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.

“Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan. Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh,” ujarnya. (Kelly Pabelasary)