PajakOnline.com—Sebanyak 8 perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
- GitHub, Inc.
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
- UCWeb Singapore Pte. Ltd.
- To The New Pte. Ltd.
- Coda Payments Pte. Ltd.
- Nexmo Inc.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang kami terima hari ini, Jumat (9/10/2020)
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria,termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif
dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.