PajakOnline.com—Saat ini sejumlah daerah di Indonesia sedang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan. Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2023. Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini terdapat tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak. Keringanan denda tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasatlantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan imbauan ketertiban berlalu lintas dan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masyarakat menyambut baik dan antusias dengan adanya kegiatan ini,” kata Eka dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Respons masyarakat yang cukup baik dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini, terbukti ketika Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menerima sebanyak 601 unit kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari 601 unit kendaraan yang sudah mengikuti program pemutihan ini, terdapat 14 unit kendaraan dinas milik pemda setempat.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu. (Azzahra Choirrun Nissa)