Oleh Raden Agus Suparman
PajakOnline.com—Pencatatan harga perolehan aset perusahaan diatur di Pasal 10 Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Pada intinya, Pasal 10 mengatur bahwa pencatatan harga perolehan harus mengacu ke harga pasar.
Undang-Undang Pajak Penghasilan dibangun dengan asumsi bahwa semua transaksi dan harga yang terjadi merupakan transaksi dan harga yang independen. Sama seperti di pasar tradisional, mungkin ada penawaran harga dari konsumen tetapi kesepakatan penjual dan konsumen merupakan kesepakatan independen.
Jadi, harga pasar adalah harga kesepakatan penjual dan pembeli yang independen. Antara penjual dan pembeli tidak ada hubungan istimewa.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa harga perolehan merupakan harga yang benar-benar terjadi atau sesungguhkan dikeluarkan oleh pembeli.
Namun, jika penjual dan pembeli memiliki hubungan istimewa, maka harga yang terjadi harus “didudukkan” di harga pasar.
Hubungan istimewa antara penjual dan pembeli ada jika antara penjual dan pembeli memiliki hubungan kepemilikan minimal 25%, salah satu pihak menguasai pihak lain, dan kedua belah pihak memiliki hubungan keluarga. Lebih rincinya bisa dilihat di Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Harga pasar juga harus diterapkan untuk transaksi barter. Pembeli tidak membeli aset dengan uang, tetapi dengan aset atau barang lainnya. Aset kedua belah pihak harus dinilai berdasarkan harga pasar supaya diketahui apakah transaksi tersebut menguntungkan atau merugikan.
Begitu juga dengan aksi korporasi yaitu likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. Aset-aset yang dialihkan dari satu pihak ke pihak lain harus dihargai dengan harga pasar.
Namun, khusus pengalihan aset karena korporasi, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku jika aksi korporasi tersebut mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil DJP. Dengan menggunakan nilai buku, maka atas pengalihan aset tidak akan menimbulkan keuntungan atau kerugian.
Perusahaan yang mendapatkan aset dari penyetoran saham secara inbreng juga harus mencatat modal saham tersebut sebesar harga pasar aset yang diterima. Dari sisi perusahaan tidak ada untung atau rugi. Tetapi dari sisi pemegang saham, bisa jadi ada keuntungan atau kerugian.
Aset yang cenderung naik setiap tahun, seperti tanah dan bangunan, sudah pasti pada saat diserahkan ke perusahaan oleh pemegang saham untuk setoran saham secara inbreng, maka di sisi pemegang saham akan terjadi keuntungan.

































