TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pencatatan Harga Perolehan Menurut Pajak

· · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Pencatatan harga perolehan aset perusahaan diatur di Pasal 10 Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Pada intinya, Pasal 10 mengatur bahwa pencatatan harga perolehan harus mengacu ke harga pasar.

Undang-Undang Pajak Penghasilan dibangun dengan asumsi bahwa semua transaksi dan harga yang terjadi merupakan transaksi dan harga yang independen. Sama seperti di pasar tradisional, mungkin ada penawaran harga dari konsumen tetapi kesepakatan penjual dan konsumen merupakan kesepakatan independen.

Jadi, harga pasar adalah harga kesepakatan penjual dan pembeli yang independen. Antara penjual dan pembeli tidak ada hubungan istimewa.

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa harga perolehan merupakan harga yang benar-benar terjadi atau sesungguhkan dikeluarkan oleh pembeli.

Namun, jika penjual dan pembeli memiliki hubungan istimewa, maka harga yang terjadi harus “didudukkan” di harga pasar.

Hubungan istimewa antara penjual dan pembeli ada jika antara penjual dan pembeli memiliki hubungan kepemilikan minimal 25%, salah satu pihak menguasai pihak lain, dan kedua belah pihak memiliki hubungan keluarga. Lebih rincinya bisa dilihat di Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Harga pasar juga harus diterapkan untuk transaksi barter. Pembeli tidak membeli aset dengan uang, tetapi dengan aset atau barang lainnya. Aset kedua belah pihak harus dinilai berdasarkan harga pasar supaya diketahui apakah transaksi tersebut menguntungkan atau merugikan.

Begitu juga dengan aksi korporasi yaitu likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. Aset-aset yang dialihkan dari satu pihak ke pihak lain harus dihargai dengan harga pasar.

Namun, khusus pengalihan aset karena korporasi, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku jika aksi korporasi tersebut mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil DJP. Dengan menggunakan nilai buku, maka atas pengalihan aset tidak akan menimbulkan keuntungan atau kerugian.

Perusahaan yang mendapatkan aset dari penyetoran saham secara inbreng juga harus mencatat modal saham tersebut sebesar harga pasar aset yang diterima. Dari sisi perusahaan tidak ada untung atau rugi. Tetapi dari sisi pemegang saham, bisa jadi ada keuntungan atau kerugian.

Aset yang cenderung naik setiap tahun, seperti tanah dan bangunan, sudah pasti pada saat diserahkan ke perusahaan oleh pemegang saham untuk setoran saham secara inbreng, maka di sisi pemegang saham akan terjadi keuntungan.