Minggu, 24 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penerapan dan Tantangan Cooperative Compliance

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance merupakan konsep hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak yang didasarkan pada kerja sama, kolaborasi, dan rasa saling percaya. Konsep cooperative compliance bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, kepastian, dan efisiensi perpajakan, serta mengurangi risiko sengketa dan reputasi.

Selain itu, Cooperative compliance menawarkan hubungan yang lebih berbasis pada transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Konsep ini pertama kali dikenal dengan istilah enhanced relationship, untuk membedakannya dengan obligation-based basic relationship.

Namun, istilah tersebut diganti menjadi cooperative compliance oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2013 untuk menghindari kesan ketidaksetaraan perlakuan. Menurut OECD, cooperative compliance yaitu sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan bukan konfrontasi serta lebih berdasarkan pada rasa saling percaya daripada kewajiban yang dipaksakan.

Sementara bagi Wajib Pajak, kepatuhan kooperatif diyakini dapat memberikan kepastian pajak yang lebih besar sebagai hasil dari hubungan dengan administrasi pajak yang didasarkan pada kepercayaan dan kerja sama yang berkelanjutan.

Adapun beberapa negara telah menerapkan cooperative compliance dengan berbagai cara dan hasil. Misalnya, Australia memiliki program Tax Assurance and Compliance Program (TACP) yang ditujukan untuk Wajib Pajak besar dan menengah. Dalam program tersebut memberikan kepastian pajak kepada Wajib Pajak yang memiliki tax risk management yang baik dan transparan.

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Selanjutnya, ada Belanda memiliki program Horizontal Monitoring (HM) yang ditujukan untuk semua jenis Wajib Pajak. Program ini mengandalkan pada perjanjian kerja sama antara otoritas pajak dan Wajib Pajak atau asosiasi Wajib Pajak. Berbeda dengan Inggris yang memiliki program Business Risk Review (BRR), ditujukan untuk Wajib Pajak besar. Program ini memberikan penilaian risiko kepada Wajib Pajak berdasarkan kriteria tertentu.

Sementara Amerika Serikat memiliki program Compliance Assurance Process (CAP) yang ditujukan untuk Wajib Pajak besar. Program ini memberikan kepastian pajak sebelum tahun pajak berakhir melalui proses audit secara real time. Lalu Prancis, program cooperative compliance mulai diperkenalkan pada 14 Maret 2019 yang juga disambut baik oleh OECD. Pengenalan rezim kepatuhan kooperatif oleh Prancis juga mencerminkan tren yang lebih luas secara internasional di mana banyak anggota OECD baik yang telah memiliki atau sedang mengeksplorasi program kepatuhan kooperatif.

Bagi otoritas pajak, manfaat dari Cooperative compliance adalah dapat lebih memahami proses bisnis Wajib Pajak secara lebih baik, adanya kepastian hukum yang ditetapkan, menghemat sumber daya dengan mengurangi ruang lingkup audit, mendorong otoritas pajak untuk fokus pada kasus-kasus dan Wajib Pajak berisiko tinggi, mengurangi sengketa di tingkat banding, menjamin basis pemajakan, dan tercapainya compliance risk management.

Sementara bagi Wajib Pajak, manfaatnya antara lain adalah kepastian hukum perpajakan, pengurangan biaya kepatuhan, manajemen risiko perpajakan yang lebih baik, pelaksanaan proses audit yang lebih mudah, peningkatan substansial dalam hubungan dengan otoritas pajak, serta peningkatan reputasi karena telah menjadi Wajib Pajak yang patuh.

Beberapa tantangan yang dihadapi Cooperative compliance antara lain adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang konsep cooperative compliance, kurangnya keterampilan dan kapasitas otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam menerapkan cooperative compliance, serta kurangnya kerangka hukum dan peraturan yang mendukung cooperative compliance.

Serta, kurangnya koordinasi dan komunikasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, kurangnya kepercayaan dan keterbukaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, kurangnya standar dan kriteria yang jelas dan objektif dalam menentukan Wajib Pajak yang layak untuk cooperative compliance, kurangnya mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas dan dampak cooperative compliance juga merupakan tantangan yang harus ditanggulangi dalam pengaplikasian cooperative compliance.

Di Indonesia, cooperative compliance masih merupakan konsep yang baru dan belum banyak dikenal oleh otoritas pajak maupun Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berorientasi pada cooperative compliance, yaitu program Integrasi Data Perpajakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak besar, terutama BUMN.

Ada pula terobosan lain yang diupayakan DJP sebagai bagian dari cooperative compliance yakni peluncuran e-Filing, e-Billing, e-SPT, e-Faktur, e-Formulir, dan e-Registration yang ditujukan untuk semua Wajib Pajak. Namun, kebijakan-kebijakan ini masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara menyeluruh.

Padahal, peluang penerapan cooperative compliance di Indonesia cukup besar, mengingat potensi penerimaan pajak yang masih belum optimal, tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah, serta kompleksitas peraturan perpajakan yang masih tinggi.

Tantangan yang dihadapi dalam penerapan cooperative compliance di Indonesia tidak ringan, antara lain rendahnya kesadaran dan pemahaman tentang konsep cooperative compliance, rendahnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam menerapkan cooperative compliance, juga rendahnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi perpajakan.

Untuk mendorong penerapan cooperative compliance di Indonesia, diperlukan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

– Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang konsep dan manfaat cooperative compliance kepada otoritas pajak dan Wajib Pajak melalui berbagai media dan kanal komunikasi.

– Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam menerapkan cooperative compliance melalui pelatihan, bimbingan, dan supervisi.

– Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi, akurat, relevan, dan mudah diakses.

– Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak melalui pembentukan forum atau mekanisme dialog yang rutin, terstruktur, dan konstruktif.

– Meningkatkan kepercayaan dan keterbukaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak melalui penerapan prinsip-prinsip good governance, good faith, mutual respect, mutual understanding, mutual benefit, serta penghindaran konflik kepentingan.

– Meningkatkan standar dan kriteria yang jelas dan objektif dalam menentukan Wajib Pajak yang layak untuk cooperative compliance melalui pengembangan indikator-indikator risiko perpajakan yang sesuai dengan karakteristik usaha, sektor industri, ukuran perusahaan, serta tingkat kompleksitas transaksi.

– Meningkatkan mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas dan dampak cooperative compliance melalui pengembangan indikator-indikator kinerja perpajakan yang mencerminkan aspek-aspek kepatuhan, kepastian, efisiensi, serta dampak sosial ekonomi.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.