Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penerapan dan Tantangan Cooperative Compliance

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance merupakan konsep hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak yang didasarkan pada kerja sama, kolaborasi, dan rasa saling percaya. Konsep cooperative compliance bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, kepastian, dan efisiensi perpajakan, serta mengurangi risiko sengketa dan reputasi.

Selain itu, Cooperative compliance menawarkan hubungan yang lebih berbasis pada transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Konsep ini pertama kali dikenal dengan istilah enhanced relationship, untuk membedakannya dengan obligation-based basic relationship.

Namun, istilah tersebut diganti menjadi cooperative compliance oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2013 untuk menghindari kesan ketidaksetaraan perlakuan. Menurut OECD, cooperative compliance yaitu sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan bukan konfrontasi serta lebih berdasarkan pada rasa saling percaya daripada kewajiban yang dipaksakan.

Sementara bagi Wajib Pajak, kepatuhan kooperatif diyakini dapat memberikan kepastian pajak yang lebih besar sebagai hasil dari hubungan dengan administrasi pajak yang didasarkan pada kepercayaan dan kerja sama yang berkelanjutan.

Adapun beberapa negara telah menerapkan cooperative compliance dengan berbagai cara dan hasil. Misalnya, Australia memiliki program Tax Assurance and Compliance Program (TACP) yang ditujukan untuk Wajib Pajak besar dan menengah. Dalam program tersebut memberikan kepastian pajak kepada Wajib Pajak yang memiliki tax risk management yang baik dan transparan.

Baca Juga:

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Selanjutnya, ada Belanda memiliki program Horizontal Monitoring (HM) yang ditujukan untuk semua jenis Wajib Pajak. Program ini mengandalkan pada perjanjian kerja sama antara otoritas pajak dan Wajib Pajak atau asosiasi Wajib Pajak. Berbeda dengan Inggris yang memiliki program Business Risk Review (BRR), ditujukan untuk Wajib Pajak besar. Program ini memberikan penilaian risiko kepada Wajib Pajak berdasarkan kriteria tertentu.

Sementara Amerika Serikat memiliki program Compliance Assurance Process (CAP) yang ditujukan untuk Wajib Pajak besar. Program ini memberikan kepastian pajak sebelum tahun pajak berakhir melalui proses audit secara real time. Lalu Prancis, program cooperative compliance mulai diperkenalkan pada 14 Maret 2019 yang juga disambut baik oleh OECD. Pengenalan rezim kepatuhan kooperatif oleh Prancis juga mencerminkan tren yang lebih luas secara internasional di mana banyak anggota OECD baik yang telah memiliki atau sedang mengeksplorasi program kepatuhan kooperatif.

Bagi otoritas pajak, manfaat dari Cooperative compliance adalah dapat lebih memahami proses bisnis Wajib Pajak secara lebih baik, adanya kepastian hukum yang ditetapkan, menghemat sumber daya dengan mengurangi ruang lingkup audit, mendorong otoritas pajak untuk fokus pada kasus-kasus dan Wajib Pajak berisiko tinggi, mengurangi sengketa di tingkat banding, menjamin basis pemajakan, dan tercapainya compliance risk management.

Sementara bagi Wajib Pajak, manfaatnya antara lain adalah kepastian hukum perpajakan, pengurangan biaya kepatuhan, manajemen risiko perpajakan yang lebih baik, pelaksanaan proses audit yang lebih mudah, peningkatan substansial dalam hubungan dengan otoritas pajak, serta peningkatan reputasi karena telah menjadi Wajib Pajak yang patuh.

Beberapa tantangan yang dihadapi Cooperative compliance antara lain adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang konsep cooperative compliance, kurangnya keterampilan dan kapasitas otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam menerapkan cooperative compliance, serta kurangnya kerangka hukum dan peraturan yang mendukung cooperative compliance.

Serta, kurangnya koordinasi dan komunikasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, kurangnya kepercayaan dan keterbukaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, kurangnya standar dan kriteria yang jelas dan objektif dalam menentukan Wajib Pajak yang layak untuk cooperative compliance, kurangnya mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas dan dampak cooperative compliance juga merupakan tantangan yang harus ditanggulangi dalam pengaplikasian cooperative compliance.

Di Indonesia, cooperative compliance masih merupakan konsep yang baru dan belum banyak dikenal oleh otoritas pajak maupun Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berorientasi pada cooperative compliance, yaitu program Integrasi Data Perpajakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak besar, terutama BUMN.

Ada pula terobosan lain yang diupayakan DJP sebagai bagian dari cooperative compliance yakni peluncuran e-Filing, e-Billing, e-SPT, e-Faktur, e-Formulir, dan e-Registration yang ditujukan untuk semua Wajib Pajak. Namun, kebijakan-kebijakan ini masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara menyeluruh.

Padahal, peluang penerapan cooperative compliance di Indonesia cukup besar, mengingat potensi penerimaan pajak yang masih belum optimal, tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah, serta kompleksitas peraturan perpajakan yang masih tinggi.

Tantangan yang dihadapi dalam penerapan cooperative compliance di Indonesia tidak ringan, antara lain rendahnya kesadaran dan pemahaman tentang konsep cooperative compliance, rendahnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam menerapkan cooperative compliance, juga rendahnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi perpajakan.

Untuk mendorong penerapan cooperative compliance di Indonesia, diperlukan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

– Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang konsep dan manfaat cooperative compliance kepada otoritas pajak dan Wajib Pajak melalui berbagai media dan kanal komunikasi.

– Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam menerapkan cooperative compliance melalui pelatihan, bimbingan, dan supervisi.

– Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi, akurat, relevan, dan mudah diakses.

– Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak melalui pembentukan forum atau mekanisme dialog yang rutin, terstruktur, dan konstruktif.

– Meningkatkan kepercayaan dan keterbukaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak melalui penerapan prinsip-prinsip good governance, good faith, mutual respect, mutual understanding, mutual benefit, serta penghindaran konflik kepentingan.

– Meningkatkan standar dan kriteria yang jelas dan objektif dalam menentukan Wajib Pajak yang layak untuk cooperative compliance melalui pengembangan indikator-indikator risiko perpajakan yang sesuai dengan karakteristik usaha, sektor industri, ukuran perusahaan, serta tingkat kompleksitas transaksi.

– Meningkatkan mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas dan dampak cooperative compliance melalui pengembangan indikator-indikator kinerja perpajakan yang mencerminkan aspek-aspek kepatuhan, kepastian, efisiensi, serta dampak sosial ekonomi.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.