TRENDING
Pengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini Rinciannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 Triliun

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kinerja penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat terus bergerak positif. Hingga 24 September 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp58,28 triliun atau 68,37 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp85,24 triliun.

Data tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 yang membahas optimalisasi layanan validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan realisasi Rp58,28 triliun tersebut, masih terdapat sekitar Rp26,96 triliun penerimaan yang perlu dihimpun untuk mencapai target Rp85,24 triliun tahun ini.

PPh Pengalihan Tanah dan Bangunan Capai Rp499,27 Miliar

Selain menyampaikan perkembangan penerimaan secara keseluruhan, Farid mengungkapkan penerimaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp499,27 miliar.

Kinerja tersebut menjadi salah satu perhatian dalam FKP karena transaksi properti melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan proses administrasi lintas instansi.

Forum tersebut mempertemukan Kanwil DJP Jakarta Barat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat, akademisi, media, serta wajib pajak sektor properti.

DJP Dorong Layanan Validasi Lebih Efektif

Farid mengatakan forum konsultasi publik menjadi ruang komunikasi dua arah untuk mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Menurutnya, masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyelaraskan regulasi, sistem, dan proses pelayanan perpajakan. “Kami juga ingin mendengar dan menampung masalah,” ujar Farid.

Ia menegaskan  regulasi memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan. Karena itu, apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi.

“Regulasi adalah jantung administrasi perpajakan sehingga apabila diperlukan, harapannya agar dapat memperbaiki dari sisi regulasinya,” katanya.

Transaksi Properti Menjadi Perhatian

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memiliki konsekuensi perpajakan, termasuk kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2). Karena itu, proses validasi menjadi bagian penting agar administrasi perpajakan dan proses transaksi dapat berjalan sesuai ketentuan.

FKP Kanwil DJP Jakarta Barat juga menghadirkan Penyuluh Pajak Agus Suyanto, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Bambang Pamungkas, serta Kepala UP3D Kalideres Zidni Agni Apriya.

Pembahasan diarahkan pada berbagai persoalan yang muncul dalam rangkaian proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Penerimaan Masih Berpeluang Bertambah

Realisasi Rp58,28 triliun per 24 September 2026 menunjukkan penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat telah mencapai lebih dari dua pertiga target tahunan. Namun, capaian tersebut masih menyisakan kebutuhan penerimaan sekitar Rp26,96 triliun untuk mencapai target Rp85,24 triliun.

DJP terus mengembangkan pendekatan pengawasan dan pelayanan berbasis data serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar pelaksanaan administrasi perpajakan semakin efektif.