Jakarta, PajakOnline — Kinerja penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat terus bergerak positif. Hingga 24 September 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp58,28 triliun atau 68,37 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp85,24 triliun.
Data tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 yang membahas optimalisasi layanan validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dengan realisasi Rp58,28 triliun tersebut, masih terdapat sekitar Rp26,96 triliun penerimaan yang perlu dihimpun untuk mencapai target Rp85,24 triliun tahun ini.
PPh Pengalihan Tanah dan Bangunan Capai Rp499,27 Miliar
Selain menyampaikan perkembangan penerimaan secara keseluruhan, Farid mengungkapkan penerimaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp499,27 miliar.
Kinerja tersebut menjadi salah satu perhatian dalam FKP karena transaksi properti melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan proses administrasi lintas instansi.
Forum tersebut mempertemukan Kanwil DJP Jakarta Barat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat, akademisi, media, serta wajib pajak sektor properti.
DJP Dorong Layanan Validasi Lebih Efektif
Farid mengatakan forum konsultasi publik menjadi ruang komunikasi dua arah untuk mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Menurutnya, masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyelaraskan regulasi, sistem, dan proses pelayanan perpajakan. “Kami juga ingin mendengar dan menampung masalah,” ujar Farid.
