PajakOnline.com—Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) pada semester I/2021 sebesar Rp217,66 triliun. Realisasi penerimaan ini setara 41,98% terhadap target Rp518,55 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mengalami pertumbuhan 14,84%.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pertumbuhan ini terjadi karena konsumsi masyarakat membaik. Menurutnya, penerimaan pajak yang berbasis konsumsi atau transaksi mampu tumbuh lebih cepat dari tekanan pandemi ketimbang pajak penghasilan (PPh).
“Penerimaan pajak yang basis transaksi sudah cukup baik. PPN dan PPnBM naik 14,84%,” kata Yon Arsal kami kutip dari acara webinar belum lama ini.
Penerimaan PPN dalam negeri dan impor secara netto juga telah menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan PPN dalam negeri hingga Juni 2021 mengalami pertumbuhan 11,1%, berbanding terbalik dengan periode sama tahun lalu yang minus 7,9%. Adapun realisasinya tercatat senilai Rp126,1 triliun dengan kontribusi mencapai 22,6% pada penerimaan pajak.
Penerimaan PPN impor mengalami kontraksi sebesar 13,7%. Realisasi PPN impor tercatat senilai Rp85,8 triliun dan berkontribusi pada penerimaan pajak 15,4%. Menurut Yon, peningkatan ini terjadi lantaran pulihnya aktivitas impor, berbeda dari situasi awal tahun 2020 ketika berbagai barang kesulitan masuk ke Indonesia akibat pandemi.


































